Mantan Ketua PSSI Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/ceknricek.com

Mantan Ketua PSSI Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ceknricek.com -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis mantan ketua PSSI Joko Driyono (Jokdri), 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus perusakan garis polisi dan pengambilan barang bukti.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kartim Haeruddin, di PN Jaksel, Selasa (23/7).

"Ketua Majelis telah mendengar pembacaan dakwaan JPU 24 April dan telah mendengar saksi dan terdakwa di persidangan. Memperhatikan surat dan barang bukti di persidangan. hukuman dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," kata Hakim Kartim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 2 tahun enam bulan penjara.

Foto: Ashar/ceknricek.com

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari setelah empat kali menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait perusakan garis polisi. Dia resmi menjadi tahanan sementara Polda Metro Jaya atas kasus tersebut selama 20 hari sejak 25 Maret 2019.

Sebelumnya pihak Satgas Anti Mafia Bola Polri melakukan penggeledahan dan memasang garis polisi di bekas kantor Komisi Disiplin PSSI, Rasuna Office Park terkait kasus pengaturan skor kompetisi sepak bola Indonesia.

Jokdri menjalani gelar sidang perkara perdananya di Ruang Sidang H.M Ali Said, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 6 Mei lalu. Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Foto: Ashar/ceknricek.com

Jokdri juga sebelumnya sudah membacakan pleidoi atau pembelaan, Kamis (11/7), sepanjang 7 halaman.

Sedangkan tim kuasa hukum membacakan 169 halaman secara singkat. Pada intinya, Mustofa menegaskan 5 pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak dapat dibuktikan di depan persidangan. Kelima pasal tersebut antara lain pasal 233, 231, 232, 221, dan 363 KUHP. 

Mustofa menjelaskan, kliennya sama sekali tidak memiliki kesengajaan atau maksud untuk melanggar garis polisi. Dengan demikian atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya masih pikir-pikir. 



Berita Terkait