Oleh Redaksi Ceknricek.com
07/28/2022, 19:09 WIB
Ceknricek.com--Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK. Mantan Bupati Tanah Bumbu ini menyerah setelah ditetapkan sebagai buron KPK. Apa kata KPK?
"Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud sehingga kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/7/22), menanggapi penyerahan diri Mardani.
Ali mengatakan KPK bakal memberi kesempatan kepada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri. Dia mengatakan proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan aturan.
"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para Tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," ujarnya.
Dia mengatakan KPK menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam penanganan setiap perkara. Dia juga menjamin KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"KPK junjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip azas praduga tak bersalah," tutur Ali.
Sebelumnya, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati. Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tidak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel. Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Ariful Hakim