Ma'ruf Amin harap Omnibus Law dan OSS Dorong Percepatan Pembangunan Hunian | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Antara

Ma'ruf Amin harap Omnibus Law dan OSS Dorong Percepatan Pembangunan Hunian

Ceknricek.com -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) dapat mempercepat program pembangunan hunian bagi masyarakat.

"Dengan RUU ini, diharapkan perizinan, termasuk di dalamnya izin membangun perumahan, dapat menjadi lebih baik, lebih cepat, lebih murah dan lebih mudah," kata Wapres Ma'ruf saat membuka Indonesia Properti Expo (IPEX) Tahun 2020 di Jakarta Convention Center Senayan, Sabtu (15/2) seperti dilansir Antara.

Wapres juga berharap instansi-instansi pemerintah yang berwenang memberikan izin pengembangan properti dapat menerapkan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik. Hal itu bertujuan agar proses perizinan bagi pembangunan hunian tidak berbelit-belit dan menhindari adanya pungutan liar (pungli) dari oknum-oknum tertentu.

"Digitalisasi perizinan secara online tersebut secara bertahap akan diintegrasikan dalam sebuah sistem online single submission (OSS). Hal ini kami harapkan dapat meminimalkan potensi timbulnya pungli akibat banyaknya proses tatap muka yang terjadi dalam perizinan," kata Wapres menjelaskan.

Baca Juga: Ketua MPR Harap Omnibus Law Bisa Jamin Regulasi yang Jelas

Ma'ruf Amin juga meminta para pengembang memerhatikan kondisi lingkungan hidup dalam membangun hunian, yakni dengan memperhatikan dampak pembangunan serta menyediakan sistem sanitasi dan air bersih, khususnya bagi perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tidak lagi dikelola pemerintah daerah, melainkan langsung dikendalikan di pusat. Dokumen amdal nantinya akan dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, Pemerintah menghapus beberapa ketentuan terkait pendirian bangunan gedung yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

BACA JUGA: Cek FASHION & BEAUTY,  Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait