Oleh Redaksi Ceknricek.com
08/14/2021, 15:37 WIB
Ceknricek.com -- Proses mediasi antara musisi I gede Ari Astina, alias Jerinx, dengan pegiat media sosial Adam Deni berakhir pengan permintaan maaf secara langsung oleh Jerinx pada Sabtu, (14/8/21).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan upaya mediasi telah dilakukan dengan pertemuan kurang lebih satu jam.
"Terlapor, Saudara J, sudah meminta maaf kepada yang bersangkutan. Dan pelapor pun, Saudara ADG, sudah menerima permintaan maaf secara pribadi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu, (14/8/21).
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Meski demikian, Yusri menyebut Adam masih ingin laporannya terhadap drummer Superman Is Dead tersebut tetap diproses.
"Walau sudah memaafkan secara pribadi, tetapi meminta proses hukun oleh penyidik tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum dan Undang Undang yang ada," ujar Yusri.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Dia pun menegaskan, penyidik sebagai mediator akan tetap membuka ruang mediasi untuk keduanya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami sebagai mediatornya tidak bisa memaksa, silakan. Tapi di sisi lain kami masih membuka ruang untuk mediasi lanjutan sampai dengan sebelum berkas dikirim ke JPU," kata dia.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Baca juga: Tempuh Jalur Darat dari Bali, Jerinx Tiba di Polda Metro Jaya