Mengajari Daerah Berutang | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Katadata

Mengajari Daerah Berutang

Ceknricek.com -- Soal berutang, pemerintah daerah ternyata masih gagap. Sudah didorong-dorong untuk menerbitkan obligasi, tak satupun pemda yang tertarik. Ada yang kepingin sih, cuma masih maju mundur.

Sejak 2004, pemerintah pusat telah memperbolehkan pemda menerbitkan obligasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah menerbitkan tiga peraturan terkait dengan obligasi daerah. Tapi sampai detik ini belum ada satupun pemda yang menerbitkan surat utang itu. Padahal relaksasi aturan ini diharapkan dapat membantu pemda menutupi kekurangan dana dalam membiayai kebutuhan anggaran mereka.

Nah, lantaran itu awal tahun ini Asian Development Bank (ADB) memberikan catatan khusus atas penerbitan obligasi daerah di Indonesia. Catatan tersebut tertuang dalam dokumen ADB dengan judul Indonesia: Strengthening the Local Government Bond Market.

Mengajari Daerah Berutang
Sumber: Devex

Baca Juga: Obligasi Rp9 Triliun Topang Pembiayaan Rumah SMF Tahun Depan

Dalam dokumen ini terungkap Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mendapatkan asistensi teknis dari ADB untuk penerbitan obligasi daerah. Dari pembiayaan asistensi teknis yang sebesar US$420.000, hanya US$49.503 yang berhasil digunakan. Asistensi teknis ini diajukan mengingat tidak adanya itikad dari pemda untuk menerbitkan obligasi daerah.

Menurut ADB, penyebab tidak adanya obligasi daerah yang diterbitkan oleh pemda antara lain disebabkan oleh dangkalnya pasar modal Indonesia, kurangnya kapasitas manajemen finansial pada level pemda, dan rendahnya kelayakan kredit pemda.

Jawa Barat

Awalnya, asistensi teknis ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi penerbitan obligasi daerah di Indonesia dengan Pemprov Jawa Barat sebagai pemda pertama yang menerbitkan obligasi daerah.

Setelah asistensi teknis selesai, diharapkan Pemprov Jawa Barat memiliki unit pengelola yang mampu mengelola utang dengan baik serta memiliki peraturan daerah tekait keberadaan unit pengelola utang dan penerbitan obligasi daerah.

Mengajari Daerah Berutang
Sumber: Marketbisnis

Lebih lanjut, asistensi teknis ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas Pemprov Jawa Barat dalam menyeleksi proyek serta diharapkan ada catatan kebijakan yang mendukung penerbitan obligasi daerah di pasar modal. 

Hingga periode akhir asistensi teknis yang jatuh pada 31 Oktober 2017, ADB menyimpulkan bahwa asistensi teknis yang diberikan masih kurang sukses.

Menurut ADB, asistensi teknis belum bisa mencapai output yang diharapkan karena kurangnya komitmen dari pemerintah pusat untuk mendukung pemda dalam menerbitkan obligasi daerah. Lebih lanjut, koordinasi antar lembaga di level pemerintah pusat dinilai lemah dan waktu implementasi yang diberikan juga terlalu singkat. 

Mengajari Daerah Berutang
Sumber: Istimewa

Baca Juga: Tol Cisumdawu yang Menghubungkan Bandara Kertajati Ditargetkan Rampung Akhir 2020

Salah satu penyebab gagalnya penerbitan obligasi daerah oleh Pemprov Jawa Barat adalah pembangunan Bandara Kertajati. Pada awalnya, proyek bandara ini bakal dijadikan sebagai underlying project dari penerbitan obligasi daerah oleh Pemprov Jawa Barat. Namun, ketika groundbreaking Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pihaknya ingin mendanai proyek tersebut menggunakan dana dari pemerintah pusat. Langkah ini pada akhirnya menunda rencana Pemprov Jawa Barat untuk menerbitkan obligasi.

Meskipun asistensi teknis atas penerbitan obligasi daerah oleh Pemprov Jawa Barat gagal, ADB memandang bahwa prosedur-prosedur awal yang sudah terbangun pada asistensi teknis ini bisa dijadikan landasan bagi Pemprov Jawa Tengah dan Pemprov DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi. Kedua provinsi tersebut juga mendapatkan asistensi teknis dari ADB.

Jawa Tengah

Jateng merupakan daerah yang cukup siap menerbitkan obligasi. Namun Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada perkembangan baru terkait masalah itu. Alasannya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng belum merestui penerbitan obligasi.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti, menilai masih minim pemda yang betul-betul siap menerbitkan obligasi lantaran daerah tak memahami instrumen tersebut secara menyeluruh. Pemahaman yang memadai mengenai obligasi daerah juga tak hanya harus dimiliki oleh pemda, melainkan juga oleh DPRD dan para stakeholders di daerah yang terlibat. 

Mengajari Daerah Berutang
Sumber: Indopolitika

“Butuh tahapan karena daerah belum terbiasa. Makanya kami dorong agar mereka lebih siap melalui sosialisasi, rapat koordinasi bersama (pempus dan pemda), dan kami juga diundang untuk memberi penjelasan pada DPRD,” kata Astera suatu ketika.

Jateng merencanakan menerbitkan obligasi senilai Rp2 triliun. Berbagai proyek strategis telah ditentukan. Salah satunya membangun rumah sakit untuk penderita kanker. Selain itu, utang juga direncakanan untuk pembangunan sport center. 

DKI Jakarta

Pemerintah provinsi DKI Jakarta juga serius melakukan penerbitan obligasi daerah. Hal itu terlihat dari pembentukan tim khusus untuk membahas masalah ini. Tim tersebut dibuat untuk mengkaji berapa besaran obligasi yang akan diterbitkan dan untuk apa saja.

Nantinya, skema obligasi diharapkan mampu membantu mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur Ibu kota dalam beberapa tahun mendatang. Sehingga, anggaran pendukung seperti kajian dan persiapan regulasinya, perlu diajukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Sebelum tutup tahun 2019, Pemprov DKI Jakarta sempat mengajukan anggaran kajian kebijakan pembiayaan daerah sebesar Rp23 miliar. Kajian ini merupakan salah satu langkah persiapan penerbitan obligasi daerah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengajukan anggaran hingga Rp571 triliun untuk membangun kembali Jakarta. Presiden Joko Widodo kabarnya sudah merestui kebutuhan dana sebesar itu dalam 10 tahun ke depan. 

Mengajari Daerah Berutang
Sumber: Hipwee

Dana tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan masalah di Ibu kota seperti kemacetan, hingga krisis air bersih. Tak hanya itu, dana tersebut juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Pembangunan yang akan digencarkan antara lain sistem transportasi massal seperti kereta api, LRT, MRT dan jaringan bus. Pemerintah DKI Jakarta pun juga akan membangun sistem utilitas di Ibu kota. 

Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan LRT Rampung Akhir 2021

Tak hanya DKI dan Jateng, Pemprov Jawa Timur juga membuka peluang menerbitkan obligasi. Pasalnya pada tahun ini, ada sekitar 218 proyek yang mesti digarap Pemprov Jatim. Untuk melakukan hal itu, pemprov membutuhkan dana segar. "Obligasi Daerah memungkinkan untuk bisa memberikan percepatan pembangunan di Jawa Timur," jelas Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. 

Mengajari Daerah Berutang
Sumber: Istimewa

Penerbitan obligasi daerah merupakan tuntutan dalam pembiayaan proyek pemerintah daerah. Soalnya, penerimaan asli daerah (PAD) tidak cukup untuk mendanai belanja pemda.

Obligasi merupakan alternatif pembiayaan pembangunan daerah hingga membuka lapangan kerja melalui pembangunan infrastruktur yang akan meningkatkan daya saing daerah. Obligasi daerah juga diharapkan akan mendorong penerapan tata kelola yang baik oleh pemda karena akan dicatatkan dan harus memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh otoritas keuangan.

Potensi obligasi sangatlah besar, baik untuk pembangunan maupun untuk perekonomian suatu daerah. Hadirnya obligasi daerah dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi membiayai kampung halamannya. Obligasi dapat menghasilkan sumber dana langsung dari masyarakat dan pembiayaannya jauh lebih murah dibandingkan pembiayaan melalui perbankan. 

Hanya saja, pemda harus dapat menyiapkan perencanaan yang baik dan berdampak positif dalam jangka panjang. Pemda harus cermat dalam memilih proyek yang dapat dibiayai melalui utang ini untuk menghindari risiko gagal bayar.

Obligasi daerah diharapkan pula menjadi instrumen strategis menuju inklusi keuangan di masa mendatang. Sayangnya, permasalahan utama adalah rendahnya pemahaman pemda, baik eksekutif maupun legislatif tentang obligasi daerah.

BACA JUGA: Cek AKTIVITAS KEPALA DAERAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait