Mengenal Skema Pengolahan Sampah ITF Pemprov DKI | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Pemprov DKI Jakarta

Mengenal Skema Pengolahan Sampah ITF Pemprov DKI

Ceknricek.com -- Setelah ditandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemprov DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) resmi menangani proyek pengelolaan sampah dalam kota atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter.

Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto, Selasa (22/10) mengatakan, selain melaksanakan amanat Pemprov DKI, Jakpro juga telah menyepakati perjanjian jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) antara PT PLN (Persero) dengan PT Jakarta Solusi Lestari (JSL), operator yang dibentuk Jakpro bersama perusahaan publik Finlandia, Fortum.

Mengenal Skema Pengolahan Sampah ITF Pemprov DKI
Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Lantas apa itu ITF? Berikut penjelasan singkat mengenai proyek yang diharapkan bisa menjadi upaya mengurangi masalah sampah kota, sekaligus merubah sampah menjadi energi listriki.

Dibangun di Empat Lokasi

Dilansir dari laman resmi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Rabu (23/10) sesuai dengan Masterplan Pengelolaan Sampah Provinsi DKI Jakarta tahun 2012-2032, fasilitas pengelolaan sampah dengan model ini akan dibangun di empat lokasi berbeda di DKI Jakarta, antara lain di Marunda, Cakung, Duri Kosambi dan juga di Sunter. Nantinya, setelah fasilitas ini rampung, maka akan dapat mengurangi ketergantungan dengan TPST Bantar Gebang.

Sampah yang diangkut ke ITF akan melalui proses incineration, yaitu pengolahan sampah dengan cara dibakar pada suhu tinggi. Sampah-sampah tersebut dimasukkan ke dalam sebuah ruang (chamber) dan diaduk agar panas yang diberikan merata secara keseluruhan. Suhu yang digunakan sangatlah tinggi, yakni sekitar 2200 Fahrenheit atau kurang lebih 1200 derajat Celcius.

Mengenal Skema Pengolahan Sampah ITF Pemprov DKI
Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Dari skema di atas, salah satu produk yang dihasilkan dari proses yang dilakukan oleh ITF berupa tenaga listrik. Sesuai dengan fasilitas pengolahan sampah berupa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang pada akhirnya menghasilkan aliran listrik sehingga dapat memperkecil faktor pengurang biaya jasa pengolahan sampah.

Pembangunan fasilitas ITF membutuhkan waktu sekitar tiga tahun hingga rampung secara keseluruhan atau diperkirakan dapat diuji coba dan dioperasikan pada tahun 2021-2022.

ITF Sunter

Diungkapkan Dwi Wahyu Daryoto, perjanjian jual beli listrik yang dimulai dari ITF Sunter, senilai US$11,88 sen per kWh dari fasilitas yang dibangun dan dilaksanakan setelah negoisasi dan sumber pendanaan dirampungkan. "Dari 7.500 ton sampah yang ada di Jakarta per hari ITF Sunter baru bisa mengelola 29,3 persen dan potensi 70,7 persen belum tergarap dan harus diatasi dengan upaya pengurangan produk sampah," kata Dwi.

Menurut estimasi, kapasitas ITF Sunter mencapai 2.200 ton per hari atau 726.000 per tahun dengan teknologi termal, sehingga residunya berupa abu hanya 20 persen dari total sampah yang diolah dan mereduksi volume sampah 80 persen hingga 90 persen. Dari hasil reduksi sampah tersebut, ITF tersebut mampu mengkonversi energi termal menjadi energi listrik sebesar 35 MW (megawatt) per jam atau setara dengan 280.000 MW per tahun.

Mengenal Skema Pengolahan Sampah ITF Pemprov DKI
Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Jika membandingkan efisiensi penggunaan ITF, maka apabila pengolahan sampah dilakukan tanpa ITF bisa mencapai sebesar Rp362.122 per ton, dengan menggunakan ITF Sunter dapat mencapai sebesar Rp246.596 per ton. Sehingga didapatkan hasil efisiensi ekonomi pengolahan sampah dengan ITF sebesar Rp115.526 per ton.

Meski demikian, energi listrik yang dihasilkan oleh ITF belum dapat memenuhi kebutuhan listrik secara merata. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi daur ulang sampah ini lebih ditujukan sebagai pengelolaan sampah, bukan sebagai pembangkit listrik utama.

Akan Dialokasikan untuk Fasilitas Umum

Sekadar informasi, jumlah energi yang dihasilkan ITF tersebut juga belum dapat memenuhi kebutuhan listrik di pemukiman yang terdapat di Kecamatan Sunter. Dengan demikian, alokasi listrik yang dihasilkan oleh ITF rencananya hanya untuk fasilitas umum.

Dilansir detik.com, energi listrik yang dihasilkan tersebut salah satunya akan difungsikan kepada Stadion Jakarta Bersih Manusiawi dan Berwibawa (BMW) atau Jakarta International Stadium (JIS) yang pembangunannya berada dekat dengan lokasi ITF Sunter. Lokasi Stadion BMW itu sendiri termasuk dalam radius dua kilometer dari lokasi ITF Sunter.

Baca Juga: Pemprov DKI-Jakpro dan Fortum Finlandia Sepakati Perjanjian Jual Beli Listrik

Dengan adanya pasokan listrik dari ITF ke Stadion BMW, maka elemen penilaian terhadap stadion sebagai gedung ramah lingkungan juga bertambahSelain itu, listrik yang digunakan berasal dari pengolahan sampah juga berperan untuk mereduksi sampah yang mencemari lingkungan.

ITF Sunter dapat menjadi langkah awal dalam perencanaan pengelolaan sampah modern di DKI Jakarta yang mempunyai perencanaan cukup matang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setelah rampungnya pembangunan ITF Sunter dan berjalan sesuai rencana yang diprediksi pemerintah, maka akan dibangun pula ITF lainnya di lokasi yang berbeda.

BACA JUGA: Cek LINGKUNGAN HIDUP, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Thomas Rizal


Berita Terkait