Menguak Hendrisman Rahim, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Menguak Hendrisman Rahim, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Ceknricek.com -- Kejaksaan Agung menetapkan Eks Dirut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi tersebut. Status itu disandang setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir 10 jam di gedung bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Hendrisman keluar mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 18.30 dan langsung dibawa ke dalam mobil Kijang Innova B1493 WO untuk dibawa ke rumah tahanan.

Lantas siapakah Hendrisman? Berikut profil singkatnya dirangkum dari berbagai sumber.

Hendrisman lahir di Palembang, Sumatera Selatan, 18 Oktober 1955. Alumni Universitas Indonesia ini memulai kariernya di industri asuransi sebagai Calon Pegawai Negeri Bagian Servis dan Analis di INDORE.

Berkat kerja keras dan ketekunannya, karier Hendrisman terus berkembang hingga diangkat sebagai Direktur Teknik dan Pemasaran di sana pada tahun 1998.

Pada tahun 2000, ia mendapatkan kepercayaan untuk menjadi Direktur Utama PT Reasuransi Internasional Indonesia (ReINDO) hingga 2008.

Tidak hanya di ReINDO, pada saat yang sama ia juga mendapat kepercayaan untuk menjabat sebagai Komisaris Utama Asrinda Arthasangga Reinsurance Broker, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Ketua Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) dan Ketua Dewan Asuransi Jiwa Indonesia (DAI).

Menguak Hendrisman Rahim, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya
Sumber: Inews

Tahun 2008 adalah tahun gemilang bagi Hendrisman. Ia terpilih sebagai direktur utama Jiwasraya. Di perusahaan itu, ia dipercaya sebagai Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia selama dua periode.

Dia diangkat sebagai Direktur Utama Asuransi Jiwasraya pada 15 Januari 2008, dan pada 18 Januari 2013 ia ditetapkan kembali oleh pemegang saham sebagai Direktur Utama Asuransi Jiwasraya untuk periode kedua.

Pengangkatannya sebagai Direktur Utama (2013-2018) ditetapkan berdasarkan surat Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara No. SK-10/MBU/2013 tanggal 15 Januari 2013, sekaligus menerima penugasan sementara sebagai Direktur Pertanggungan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca Juga: Eks Dirut dan Kadiv Investasi Jiwasraya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Setelah jabatannya berakhir pada 2018, Hendrisman digantikan oleh Asmawi. Namun baru menjabat, Asmawi langsung melaporkan ketidakberesan keuangan pada Mei 2018 kepada Kementerian BUMN. Eks Direktur Utama BRI itu mencurigai ada ketidaksesuaian aset dan kewajiban dalam laporan keuangan dalam pimpinan Hendrisman.

Setelah menjabat, Hendrisman memiliki harta sebanyak Rp17.354.585.093 (data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Ia memiliki empat properti yang tersebar di Tangerang, Bekasi dan Jakarta Pusat, dengan total nilai aset Rp3.863.079.000.

Hendrisman juga memiliki delapan kendaraan mewah bermacam pabrikan dan tiga motor gede dengan taksiran Rp2.850.000.000.

Kekayaan lainnya berupa aset bergerak senilai Rp700.000.000, surat berharga sebanyak Rp3.319.635.000, simpanan senilai Rp5.971.871.093, dan harta lain sejumlah Rp650.000.000.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait