Ceknricek.com -- Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid mengatakan fatwa haram rokok dan rokok elektronik atau vape merupakan salah satu upaya Muhammadiyah mengoreksi kiblat bangsa.
"Dulu, KH Ahmad Dahlan juga mengoreksi arah kiblat di Masjid Gede Yogyakarta. Muhammadiyah berdakwah dengan cara yang baik, tetapi tetap memberitahu umat apa yang tidak baik," kata Wawan dalam acara silaturahmi di Yogyakarta, Jumat (24/1).
Baca Juga: Muhammadiyah Fatwa Rokok Elektrik Haram
Wawan mengatakan arah kiblat bangsa perlu dikoreksi karena negara paham bahwa narkoba harus diberantas. Tak hanya itu, jalan-jalan menuju narkoba seperti rokok dan rokok elektronik seolah-olah dibiarkan.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan segala bentuk rokok elektronik atau vape, untuk mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
Sumber: Reuters
Meskipun ada pihak-pihak lain yang menyatakan rokok bisa dihukumi murah, makruh, dan pada kondisi tertentu bisa jadi haram, sebagai upaya mengoreksi kiblat bangsa maka Muhammadiyah menyatakan haram tanpa pengecualian.
"Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba'is atau merusak atau membahayakan," kata Wawan.
Menurutnya, saat ini sikap pemerintah membuka peluang lebar-lebar kepada industri rokok dan rokok elektronik seperti dengan membiarkan iklan produk di pasaran.
"Penjualan rokok yang masif dan iklan-iklan rokok yang menyesatkan dibiarkan. Kegiatan merokok hanya dianggap sebagai perbuatan porno yang disensor di televisi," ucapnya.
BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini