Nikita Mirzani Ditahan di Polres Jakarta Selatan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Detik

Nikita Mirzani Ditahan di Polres Jakarta Selatan

Ceknricek.com -- Nikita Mirzani menjalani masa tahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) karena penyerahan dirinya sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan baru bisa dilakukan, Senin (3/2).

Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Mochammad Irwan Susanto, Jumat (31/1). Irwan mengatakan pihaknya masih memiliki kewenangan untuk menahan Nikita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief.

Penahanan dilakukan sejak Nikita dijemput paksa dari kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat dini hari. Langkah tersebut bagian dari prosedur yang dilakukan pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan yang akan memasuki tahap dua karena penyidik harus menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Diseret Polisi dalam Kasus Penganiayaan

Penjemputan Nikita terkait kasus penganiayaan yang ia lakukan kepada Dipo Latief pada 5 Juli 2018, di pelataran parkir kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat itu Nikita mengikuti mobil Dipo. Ketika korban menurunkan dua temannya, Nikita mendekati mobil tersebut dan ngamuk. Selain marah-marah, ia langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil sehingga korban mengalami luka memar dan lecet di dahi atau kening.

Foto: Tribun

Peristiwa itu kemudian dilaporkan Dipo ke Polres Jaksel, dan telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jaksel pada Desember 2019. "Satu barang bukti diamankan, sebuah asbak rokok mobil warna hitam," kata AKBP Irwan.

Menurut Irwan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan membutuhkan waktu untuk menyiapkan dokumen sebelum tersangka diserahkan. Hal yang sama juga dilakukan oleh Kejaksaan, yakni menyiapkan apa saja yang perlu dilaksanakan untuk tindakan selanjutnya.

"Tersangka NM Insyaa Allah, Senin (3/1) akan kita limpahkan. Kami juga tetap perlu koordinasi. Rencana sepagi mungkin sehingga teman-teman kejaksaan bisa memperhitungkan waktunya," kata Irwan.

BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini 



Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait