Ceknricek.com -- Di ujung jabatannya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong mulai “bernyanyi”. Ia bilang investor banyak mengeluh gara-gara tabiat petugas pajak yang semena-mena. Kelakuan para pemungut pajak yang norak ini disebutnya sebagai penyebab investasi terhambat. Daya saing investasi Indonesia menjadi lemah dalam memperebutkan investasi asing.
Para petugas pajak seringkali meminta investor untuk membayar pajak terlebih dahulu. Meski tidak sesuai, petugas pajak bertindak seolah tidak mengenal kompromi. Jika ada keberatan, petugas pajak menyarankan investor untuk mengajukan keberatannya ke Pengadilan Pajak. "Sementara proses di Pengadilan Pajak bisa memakan bertahun-tahun," kata Lembong melalui podcast, Minggu (6/10).
Asal tahu saja, BKPM resmi merilis saluran podcast untuk publik dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Hal ini guna menyebarkan informasi terkait iklim investasi, kebijakan investasi, isu-isu serta peluang-peluang investasi di Indonesia dalam bentuk audio yang mudah diakses.
Podcast menjadi media yang sangat praktis untuk memberikan informasi secara lebih detail kepada publik. “Melalui podcast, saya merasa lebih dekat dengan pendengar dan bisa bercerita lebih banyak," kata Thomas akhir bulan lalu.
Kembali soal pajak. Data terakhir menyebut, jumlah sengketa perpajakan yang diajukan ke Pengadilan Pajak sebanyak 11.436 atau naik 19% dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 9.579.
Namun demikian, kenaikan jumlah sengketa ini tidak sebanding dengan kecepatan penyelesaian sengketa di lembaga yudikatif di bawah Kemenkeu tersebut.
Akhir 2018 misalnya, jumlah sengketa yang diselesaikan Pengadilan Pajak hanya 9.963 kasus atau justru turun 12,7% dari 2017 sebanyak 11.231 kasus.
Sumber: Asia Society
Sumber: Pajak RAPBN 2020: Optimistis di Rencana, Pesimistis di Realita
Kinerja penyelesaian sengketa itu hanya 87,1% dari total sengketa yang ditangani selama 2018 atau lebih rendah dari 2017 yang bisa mencapai 117,2% (mencakup sengketa yang mengendap tahun-tahun sebelumnya). "Bagaimanapun juga meski ada berbagai macam perbaikan, keluhan mengenai perilaku petugas pajak yang semena-mena [masih terjadi]," keluh Lembong.
Realisasi Investasi
Lembong juga menjelaskan, pemerintah yang sedang menghadapi sejumlah persoalan serius untuk menarik investasi asing, terus melakukan reformasi dan berbagai macam terobosan untuk meningkatkan daya saing.
Pemerintah juga telah menginventaris empat persoalan lainnya (selain perpajakan) yang menjadi penyebab kekalahan Indonesia dalam kompetisi memperebutkan investasi asing dari negara tetangga lainnya.
Pertama, persoalan mencakup kesemrawutan regulasi, peraturan yang berlebihan, serta abu-abu atau timpang rindih. "Semua aturan ini mewajibkan syarat atau izin yang kemudian menjadi beban pelaku usaha," ujarnya.
Kedua, kepastian mengenai akuisisi lahan untuk membangun pabrik atau investasi lainnya. Ketiga, masalah tenaga kerja. Keempat, dominasi BUMN. "BUMN over dominan, semakin banyak kegiatan usaha yang tadinya di swasta sekarang diambil oleh BUMN," jelasnya.
BKPM mencatat realisasi investasi asing tumbuh melambat. Realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) hanya tumbuh 4%, menjadi Rp212,8 triliun, pada Januari-Juni atau semester I-2019.
Sumber: Inews
Untunglah Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN melaju 16,4% menjadi Rp182,8 triliun.
Pada semester I itu total investasi sebesar Rp395,6 triliun. Angka ini naik 9,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp361,6 triliun. Capaian investasi pada enam bulan pertama 2019 tersebut setara 49,9% dari target investasi sepanjang 2019 yang sebesar Rp792 triliun.
Baca Juga: Telur APBN
Realisasi investasi pada semester I-2019 itu didominasi sektor infrastruktur. Utamanya adalah sektor transportasi, telekomunikasi, pembangkit listrik, dan konstruksi. Total penyerapan tenaga kerja lokal mencapai 490.715 orang.
Sumber: Bkpm
Sedangkan menurut sebaran wilayah, realisasi investasi terbesar masih di Pulau Jawa yaitu Rp218,1 trilliun, tumbuh 5,8% dari periode sama tahun lalu. Di sisi lain, investasi di luar Pulau Jawa Rp177,5 trilliun, meskipun pertumbuhannya lebih pesat, yaitu mencapai 14,2% dibandingkan periode sama tahun lalu.
Pajak
Lucunya, usai mengeluh soal petugas pajak, Lembong mendadak membuka penerimaan pajak pada 2019 ini akan meleset dari target hingga Rp200 triliun. "Kondisi APBN cukup ketat. Per hari ini kelihatannya outlook APBN 2019 itu kita mungkin kepeleset dari target penerimaan pajak sampai Rp200 triliun," ujar Lembong di sela-sela sounding proyek Bandara Singkawang di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (7/10).
Sumber: Kemenkeu
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan sebelumnya mengungkapkan, penerimaan pajak hingga September 2019 belum jelas. Ia mengakui akan ada kekurangan penerimaan pajak hingga 2019 atau shortfall. Namun ia belum berani memproyeksikan. "Ada shortfall lah. Tentu kan Menkeu, Dirjen Anggaran akan hitung-hitungan, bagaimana meng-adjust itu semua," jelasnya.
Baca Juga: RAPBN 2020: Solusi Atas Perlambatan Ekonomi?
Tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp1.786,4 triliun, yang terdiri dari penerimaan pajak Rp1.577,6 triliun dan kepabeanan-pajak Rp208,8 triliun.
Shortfall atau kekurangan penerimaan pajak pada semester I-2019 defisit 1,93% dengan shortfall Rp140 triliun.
Implikasinya, menurut Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani, jika lebih dari koridor maka sudah pasti akan terjadi pelebaran defisit APBN. "Tapi kita jaga dan maksimalkan kegiatan yang benar-benar produktif," terangnya.
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara hingga Agustus Rp1.189,3 triliun. Delapan bulan berjalan penerimaan tersebut baru mencapai 54,9% dari target APBN 2019.
Penerimaan perpajakan hanya tercapai sebesar Rp920,2 triliun atau 51,5% dari target tahun ini. Penerimaan perpajakan ini terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp801,16 triliun atau hanya tumbuh 0,21% (YoY). Penerimaan Bea dan Cukai sedikit lebih baik pertumbuhannya mencapai 10,10%. Hingga akhir Agustus realisasi cukai baru Rp119 triliun atau 56,98% dari target.
Satu sisi target penerimaan pajak makin berat, di sisi lain wajib pajak merasa ditekan, petugas pajak dianggap ngawur. Jika urusan pajak menjadi penghambat investasi maka antar instansi mesti saling berkoordinasi. Tak perlu nyanyian sumbang itu.
BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini