Pajak RAPBN 2020: Optimistis di Rencana, Pesimistis di Realita | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Klikpajak

Pajak RAPBN 2020: Optimistis di Rencana, Pesimistis di Realita

Ceknricek.com -- Addien, panggil saja begitu, baru saja lulus dan diwisuda pada perguruan tinggi di Jakarta. Sarjana yang masih inreyen ini perlu mengurus nomor pokok wajib pajak atau NPWP sebagai syarat untuk membuka rekening bank. Ia perlu membuka rekening bank setelah diterima sebagai guru di sebuah SMK swasta di Jakarta. Honor yang ia terima sekitar Rp2,5 juta. Semua honor itu ditrasfer ke bank.

Mengurus NPWP tidak sulit. Hanya butuh beberapa menit saja. Kini, NPWP menjadi sangat penting, sepenting KTP, karena segala urusan mesti melampirkan kopi kartu ini. Nah, itu rupanya yang membuat jumlah pemegang NPWP menjadi bertambah-tambah belakangan ini.

Pada tahun 2019, pemerintah mencatat ada sebanyak 42 juta wajib pajak. Jumlah tersebut naik dari tahun 2018 sebesar 38,7 juta. Dari seluruh NPWP yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak, sebanyak 38,7 juta diantaranya merupakan wajib pajak orang pribadi. Sementara 3,3 juta sisanya adalah wajib pajak banda (korporasi/perusahaan). Nah, Addien, termasuk yang 38,7 juta orang itu.

Cara mewajibkan seluruh warga memiliki NPWP menjadi salah satu jurus pemerintah menaikkan pendapatan pajak. Meski tidak sedikit pemegang NPWP yang bergaji di bawah UMR alias bukan pembayar pajak penghasilan.

Sumber: Pajak

Baca Juga: RAPBN 2020: Solusi Atas Perlambatan Ekonomi?

Target Optimistis

Pemerintah perlu ngotot memajaki rakyatnya karena 83,8% duit RAPBN berasal dari pajak. Sebagai pengingat, pendapatan negara dalam RAPBN 2020 ditargetkan sebesar Rp2.221,54 triliun atau tumbuh hingga 9,4% dibandingkan perkiraan realisasi (outlook) APBN 2019.

Pertumbuhan pendapatan negara yang cukup besar pada tahun 2020 diharapkan berasal dari penerimaan perpajakan yang diperkirakan sebesar Rp1.819,2 triliun atau tumbuh 13,3% dari outlook APBN 2019.

Angka pertumbuhan itu jelas sangat optimistis. Padahal selama ini pertumbuhan alamiah penerimaan perpajakan kurang dari 9% per tahun.

Sumber: Merdeka

Rupanya, lantaran target yang kelewat tinggi itulah yang bakal membuat pemerintah makin agresif memajaki rakyat. Selain memperbanyak warga mengoleksi NPWP dalam dompetnya, pemerintah bakal mencari sumber-sumber pajak baru.

Pastinya, yang sudah dibidik adalah memajaki bisnis dalam jaringan atau e-commerce dan cukai kantong plastik kresek. Setidaknya itu yang disebut dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2020 yang disampaikan Presiden Joko Widodo kepada DPR, Jumat pekan lalu.

Konon potensi pajak e-commerce atau dagang-el lumayan gede. Berdasarkan laporan Google dan Temasek 2018, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai US$12,2 miliar atau jika dihitung menggunakan kurs Rp14.000 nilainya sebesar Rp170,8 triliun. Nilai itu pada 2025 diperkirakan melesat menjadi US$53 miliar.

Sumber: Sindo

Baca Juga: Tarik Ulur Pajak E-commerce

Jika mengambil angka itu, potensi PPN yang bisa dipungut bisa senilai Rp17,08 triliun. Hanya saja, nilai tersebut dihitung dari angka berdasarkan pesanan. Sementara itu, jika dihitung data net merchandise value atau dasar transaksi yang sudah dibayar nilainya bisa berubah.

Selain memajaki e-commerce, pada RAPBN juga disebutkan adanya cukai kantong plastik kresek. Soal cukai plastik ini juga sudah dicantumkan dalam APBN tahun-tahun sebelumnya. Namun, cukai plastik tak pernah memberi pemasukan karena memang belum diterapkan. Kini, ada tekad baru dari pemerintah untuk memajaki kantong plastik kresek saja.

Dalam pos pendapatan cukai ini ada tertera pendapatan pajak plastik sebesar Rp500 miliar. Angka ini belum bergerak dari tahun sebelumnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penerapan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp30 ribu per kilogram (kg) atau Rp200 per lembar.

Target Rp500 miliar itu terbilang kecil jika dibandingkan dengan produksi kantong plastik selama ini yang mencapai 9,85 miliar lembar kantong plastik, menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, apabila dihitung lagi, potensi pemasukan sebenarnya bisa mencapai triliunan rupiah dengan asumsi 1 kg sama dengan 150 lembar kantong plastik.

Jika dihitung berdasarkan asumsi itu, Indonesia diperkirakan memproduksi 65,66 juta kg kantong plastik per tahun. Jika tarif cukai Rp30.000 per kg, maka potensi pemasukan sesungguhnya mencapai Rp1,96 triliun per tahun.

Selain e-commerce dan cukai kantong plastik, pemerintah akan mencari sumber-sumber penerimaan pajak baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk dapat memperluas sumber penerimaan pajak. Kebijakan tersebut tetap akan dilakukan secara prudent sehingga tidak menjadi beban pada perekonomian dan dapat menjadi sumber penerimaan yang berkelanjutan (sustainable).

Pisau Bermata Dua

Boleh jadi, karena sumber-sumber baru tersebut target penerimaan pajak yang dibuat pemerintah dibuat tinggi. Hanya saja, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dalam analisisnya,  menyebut soal target pajak ini sebagai optimis di rencana, pesimis di realita.

Sumber: Antara

Kenaikan penerimaan pajak yang terlalu optimistis, menurut Indef, perlu dilihat kembali mengingat saat ini stagnansi perekonomian masih terjadi. Di samping itu pertumbuhan alamiah penerimaan perpajakan kurang dari 9% per tahun, serta kepatuhan perpajakan yang cenderung turun sejak tahun 2017 yang lalu dari 72,6 % (2017) menjadi 67,4 % pada tahun 2019.

Baca Juga: Telur APBN

Lembaga ini mengingatkan, potensi shortfall yang tinggi akan mencetak utang baru lewat penerbitan SBN. Hal ini menyebabkan penyedotan likuiditas, sehingga meniadakan pengaruh koreksi suku bunga acuan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menolak anggapan seperti itu. Sri mengakui, sejumlah faktor menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mengamankan target penerimaan perpajakan pada tahun depan.

Sumber: CNN

Menurut Sri, tantangan dari faktor eksternal lebih kepada masih belum kondusifnya kondisi perekonomian global. Perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok masih menjadi peristiwa yang melemahkan pertumbuhan ekonomi global.

Kemudian, dari sisi domestik, tantangan dalam mengumpulkan pundi-pundi penerimaan pajak adalah pada hitungan insentif pajak yang memengaruhi kinerja penerimaan. Selain itu, tantangan dalam mengumpulkan penerimaan pajak ada pada pada sektor usaha yang setoran pajaknya masih rendah.

Dengan target pajak sebesar itu, pemerintah akan menjalankan beberapa kebijakan. Pertama, peningkatan kepatuhan wajib pajak. Kedua, perbaikan kualitas pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui penguatan sistem teknologi informasi dan administrasi perpajakan. Ketiga, penyetaraan level playing field. Keempat, perbaikan proses bisnis khususnya dalam hal restitusi PPN. Kelima, implementasi keterbukaan informasi perpajakan (AEoI).

Menteri Sri mengatakan nantinya ada dua direktorat terpisah yang akan menangani data dan menangani sistem informasinya. "Kami juga terus akan memanfaatkan data yang diperoleh melalui kerjasama pajak internasional melalui Automatic Exchange of Information (AEoI)," kata Sri Mulyani dalam Seminar Nasional Nota Keuangan RAPBN 2020, Rabu (21/8).

Dengan skema AEoI tersebut maka tak lagi ada yang bisa menyembunyikan dananya di luar negeri. Pemerintah juga akan mengurangi penghindaran pajak (tax avoidance) melalui praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS). "Kita gunakan data melalui akses informasi di seluruh lembaga keuangan seusai peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Tidak ada tempat lagi bagi wajib pajak menyembunyikan hartanya karena ada AEoI. Wajib pajak juga tidak akan bisa lagi menghindari pajak dengan menyimpan hartanya di luar negeri, bahkan pemerintah bisa mendapatkan data wajib pajak dari negara yang telah ikut berkomitmen.

Data harta wajib pajak tersebut akan langsung dilaporkan oleh negara-negara tersebut meski tanpa meminta. Setidaknya, ada 90 negara yang sudah berkomitmen dengan Indonesia untuk saling bertukar informasi.

Direktur Indef, Tauhid Ahmad, memperingatkan soal pajak perlu dicermati secara hati-hati karena seperti pisau bermata dua. Pajak yang terlalu rendah tidak adil bagi masyarakat yang membutuhkan, namun kalau terlalu tinggi juga akan membebani perekonomian. “Ketika berada di dua mata sisi ini, maka tugas pemerintah bersama DPR mencari titik tengah yang rasional dalam artian tidak memberatkan pengusaha maupun siapa pun yang dikenai pajak, tapi sebagai wujud mencari titik tengah untuk keadilan,” ujarnya.

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait