OC Kaligis: KPK Bukan Malaikat | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Tribunnews

OC Kaligis: KPK Bukan Malaikat

Ceknricek.com -- Pengacara OC Kaligis menilai harus ada pihak yang mengawasi Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak bertindak sewenang-wenang. Hal itu dituangkannya dalam buku bertajuk "(KPK) Bukan Malaikat” yang diluncurkan Sabtu (7/12) di aula Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kegiatan ini diikuti sejumlah tokoh politik diantaranya Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dan warga binaan lainnya. Kaligis mengatakan buku yang diluncurkan tersebut terdiri dari tiga jilid sebagai referensi bagi pihak mencari keadilan akibat tindakan oknum KPK kebal hukum.

“Jika oknum KPK tersandung kasus tindak pidana maka pembelanya dengan ramai-ramai menyebut tindakan penyidik merupakan kriminalisasi,” kata Kaligis, seperti dilansir Antara.

Kaligis bahkan menyorot beberapa kasus yang melanda beberapa petinggi lembaga anti rasuah itu seperti Abraham Samad, Chandra Hamzah dan Bibit S. Rianto, Novel Baswedan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian tapi kasus itu tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Sumber: Istimewa

Pada peluncuran buku dan silaturahmi dengan sejumlah warga binaan LP Sukamiskin itu, hadir pula mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, Menteri ESDM, Jero Wacik, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Sementera dari luar anggota warga binaan, hadir pula mantan Ketua Komisi III DPR, Fahri Hamzah, anggota Komisi III lainnya Masinton Pasaribu dan Arteria Dahlan serta politisi Dewi Tanjung.

Baca Juga: Cak Nun Rilis Buku Baru ''Sinau Bareng Markesot''

Asal tahu saja, buku ini merupakan buku ke-20 ditulis OC Kaligis di penjara Sukamiskin pasca penetapan dirinya sebagai terpidana sejak tahun 2015 oleh KPK. Kaligis divonis tujuh tahun penjara dengan tuduhan memberikan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan tersangka utama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gery atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat membela mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Sumber: Detik

Sementara Gery yang terkena OTT divonis dua tahun penjara, sementara Kaligis yang kasusnya merupakan hasil pengembangan menerima hukuman tujuh tahun kurungan. "Dalam persidangan di PTUN Medan itu, kasus ditangani Gerry kalah, ini dimana logika hukum, pihak yang kalah disebut menyuap," katanya.

Fahri Hamzah berharap kepada pemerintah untuk secepatnya melantik badan pengawas KPK agar tidak terjadi kesewenang-wenangan penyidikan terhadap dugaan pelaku tindak pidana korupsi. Fahri sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu politisi yang kerap bersuara vokal terhadap KPK. Dalam suatu pernyataan, mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera itu bahkan mengatakan KPK tidak diperlukan dan semestinya dibubarkan.

Fahri menilai saat ini pemerintah harus dapat menghentikan tindakan kesewenangan KPK yang bertindak bebas tanpa batas. Pasalnya, kinerja oknum penyidik KPK pada langkah awal adalah menetapkan tersangka lalu kemudian dicari kesalahan dan dibuatkan bukti serta saksi. Hal ini menurut Fahri adalah rekayasa hukum.

“Contoh kasus yang dialami Jero Wacik, penyidik KPK mencari-cari kesalahan saat menjabat Menteri ESDM karena tanpa bukti maka sebagai alasan mengusut penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) yang sudah sesuai aturan,” kata Fahri.

"Dengan uang Rp100 ribu, dari DOM untuk pijat refleksi akhirnya masuk bui," ucap Fahri menambahkan.

BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait