Oleh Redaksi Ceknricek.com
08/25/2022, 15:01 WIB
Ceknricek.com--Polisi mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Sindikat tersebut diketahui mengirimkan paket sabu dan ekstasi dari Kongo-Belgia-Jerman. Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion mengungkapkan peredaran gelap narkoba ini terungkap atas kerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Berawal dari adanya informasi terkait pengiriman paket narkoba ke Indonesia.
"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari luar negeri yaitu Kongo-Belgia-Jerman ke Indonesia dengan modus pengiriman paket," ujar Gidion dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/8/22).
Tim Satuan Narkoba dipimpin Kasat Narkoba Kompol Dedi Herdiana kemudian berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai terhadap tiga paket tersebut.
"Dua paket tertahan di Bea Cukai Jerman dan satu paket lolos sampai ke Indonesia," imbuhnya.
Tim kepolisian dan Bea Cukai bekerja sama dan melakukan control delivery untuk mengirimkan paket tersebut ke alamat yang dituju. Namun diketahui data pengiriman dan alamat yang dituju saat itu ternyata fiktif.
"Selanjutnya, adanya petunjuk pengiriman ulang paket tersebut ke wilayah Bekasi Timur, sehingga dilakukan pemantauan dan akhirnya ditangkap satu tersangka berinisial IT (32) yang menerima paket tersebut," bebernya.
IT mengaku paket ekstasi tersebut akan dibawa ke Tamansari, Jakarta Barat, oleh pengendali. Pada Kamis (28/7/22), tersangka IT mendapat petunjuk dari pengendali untuk mengirimkan paket tersebut ke Jakarta Pusat.
"Tersangka IT mendapat petunjuk dari pengendali untuk mengantarkan paket ekstasi sebanyak 500 butir, sehingga kita lakukan control delivery dan berhasil mengamankan tersangka AI (25) di parkiran rumah sakit di Jakarta Pusat," paparnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari keterangan tersangka AI diketahui narkoba tersebut dikendalikan oleh jaringan dari lapas.
"Diduga pengendali dan pemesan paket narkoba jenis ekstasi ini ada di salah satu lapas, diduga tersangka yakni SHY (WNA), RP, dan AH," ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, total barang bukti yang disita polisi ada 4.441 butir ekstasi dan sabu 1,9 kg. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Ariful Hakim