Ceknricek.com -- Struktur Pansus untuk pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta telah terbentuk. Mereka akan mengadakan rapat Panitia Khusus (Pansus) wakil Gubernur DKI yang direncanakan pekan depan.
Informasi itu diungkapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Yuliadi di Jakarta, Jumat (17/5). "Senin, 20 Mei 219 sudah mulai kerja rapat pertama," ujar Yuliadi.
Dia menyebut, dalam struktur itu terdiri 35 orang yang berasal dari sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta. Ketua Fraksi Partai Hanura, Ongen Sangaji ditunjuk sebagai ketua Pansus.
Masa kinerja Pansus maksimal enam bulan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Selain itu, kata Yuliadi, dalam rapat pertama Pansus akan mengundang Kementerian Dalam Negeri. "Untuk memberikan bahan masukan tentang mekanisme tata cara pemilihan wagub dan pembuatan tata tertib," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi telah menerima dua nama usulan calon wakil gubernur, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Meski demikian, usulan itu harus diteruskan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan paripurna dan Panitia Khusus (Pansus) guna membuat tata tertib teknis pemilihan Wagub DKI.
"Melalui surat ini saya akan meneruskan ke Bamus untuk diagendakan ke dalam paripurna nanti," kata Prasetio di DPRD DKI Jakarta.
Politikus PDI Perjuangan menyatakan dalam surat usulan tersebut telah ditandatangani oleh pimpinan partai pengusung, yakni Partai Gerindra dan PKS tingkat daerah ataupun pusat.
Prasetio menyatakan dalam teknis pemilihan wagub tersebut akan dilakukan secara voting dengan syarat kuorum 2/3 dari jumlah anggota dewan yang hadir.