Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/19/2024, 7:49 WIB
Ceknricek.com -- Pelaku penyebar video syur mirip Rebecca Klopper, Bayu Firlen alias BF, divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Putusan tersebut bahkan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang yang digelar hari ini, Kamis (18/1/24).
Dalam sidang tersebut, Bayu dinyatakan bersalah lantaran ikut terlibat dalam penyebaran video syur diduga mirip Rebecca Klopper.
"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik melakukan konstitusi sebagaimana dakwaan pertama," kata Majelis hakim dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/24).
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis selama tiga tahun penjara serta denda Rp 1 miliar kepada Bayu Firlen setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan sebelumnya.
Jika Bayu Firlen tidak dapat membayar denda tersebut, maka harus diganti dengan hukuman penjara tambahan selama empat bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan didenda sebesar 1 Milyar rupiah, dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar Majelis hakim.
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim, Bayu Firlen diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Akan tetapi, pihak Bayu Firlen memilih untuk menerima vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Pasalnya, vonis tersebut sedikit lebih ringan dari putusan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
"Diterima," ucap Bayu Firlen.
Editor: Ariful Hakim