Pelanggaran Wilayah Udara Kita Akan Tetap dan Terus Berlangsung | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Pelanggaran Wilayah Udara Kita Akan Tetap dan Terus Berlangsung

Ceknricek.com--Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut pesawat militer dan sipil sejumlah negara kerap melanggar perbatasan wilayah udara Indonesia sepanjang Januari-Juni 2023.  Hal tersebut dipaparkan Yudo dalam Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR dan pemerintah terkait evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan tahun 2023-2024 di Gedung DPR, Senayan.

“Dari data tersebut, pelanggaran terjadi 13 kali, di FIR Singapura di atas Kepri dan sekali di wilayah udara Kosek I Medan,” jelasnya (Kompas, Selasa 11/7).

Pernyataan Panglima TNI tersebut menjelaskan bahwa 99.9% pelanggaran wilayah udara kedaulatan Indonesia terjadi pada kawasan FIR Singapura.   Kawasan yang merupakan wilayah udara teritori NKRI yang baru baru ini didelegasikan pengelolaannya kepada otoritas penerbangan Singapura.  

Pendelegasian tersebut akan berlangsung selama 25 tahun dan akan diperpanjang.   Pelanggaran wilayah udara Indonesia di FIR Singapura yang diutarakan Panglima TNI adalah data yang dapat dideteksi oleh Radar Pertahanan Udara Indonesia. Dipastikan, dengan terbatasnya ruang gerak dan peralatan yang dimiliki sistem pertahanan udara nasional, sangat mungkin pelanggaran wilayah udara selama ini angkanya jauh lebih tinggi.

Terjadinya banyak pelanggaran wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing, baru diketahui secara luas di masyarakat kita sejak peristiwa Bawean.   Pada tanggal 3 Juli 2003 masyarakat Indonesia dikejutkan dengan berita 2 pesawat terbang F-16 AU Indonesia dengan gagah berani mengintersep sejumlah pesawat terbang F-18 US Navy di atas perairan kepulauan Bawean yang terbang tanpa izin.   Masyarakat luas baru menyadari tentang betapa rawannya wilayah udara kedaulatan kita terhadap penerbangan liar tanpa izin.

Kembali kepada penjelasan Panglima TNI tentang pelanggaran wilayah udara kita di FIR Singapura.   Mengapa 99.9% pelanggaran wilayah udara kita terjadi pada kawasan FIR Singapura.   Jawabannya adalah bahwa kawasan ruang udara di FIR Singapura kewenangan pengelolaannya telah secara resmi di delegasikan kepada otoritas penerbangan Singapura.   Didelegasikan untuk selama 25 tahun dan akan diperpanjang.   Walaupun hal tersebut sebenarnya sangat bertentangan dengan apa yang tercantum dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dengan didelegasikannya pengelolaan wilayah udara teritori NKRI kepada otoritas penerbangan Singapura, yang konon sekarang ini tengah diajukan pengesahannya ke ICAO (International Civil Aviation Organization), maka pemerintah Republik Indonesia tidak dapat melakukan pengawasan terhadap pelanggaran wilayah udara di kawasan tersebut.  

Sekali lagi karena dengan didelegasikan kewenangan pengelolaan wilayah udara kepada otoritas penerbangan negara lain, secara otomatis menghilangkan kewenangan pengelolaan wilayah udara tersebut oleh otoritas penerbangan Indonesia.

Angkatan Udara Republik Indonesia tidak mungkin dan juga sekaligus tidak dapat menyelenggarakan operasi udara (penerbangan pengintaian dan penerbangan penindakan)  dalam rangka  pengawasan pelanggaran wilayah udara di kawasan yang otoritas penerbangannya berada dibawah kewenangan negara lain.  Dengan pendelegasian wewenang kepada otoritas penerbangan negara lain, maka itu berarti bahwa kita tidak memiliki wewenang  menyelenggarakan operasi udara.  

Dalam hal ini operasi udara pengintaian, pengawasan dan tindakan terhadap pelanggaran di wilayah udara tersebut, kecuali diizinkan setelah mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada otoritas penerbangan yang berwenang, dalam hal ini Singapura.   Sebuah mekanisme pola operasi udara yang sangat amat mustahil untuk dapat dilakukan.    

Kondisi yang seperti ini, konon sama halnya dengan pengelolaan Bandara Kualanamu yang sudah dikelola oleh pihak asing. Pesawat terbang Angkatan Udara Indonesia, konon kabarnya (perlu di check lebih lanjut) tidak diperkenankan melakukan operasi udara atau penerbangan dari dan ke Kualanamu, kecuali harus bayar seperti halnya pesawat terbang komersial lainnya.   Sebuah hal yang sangat logis dan masuk akal dalam tata kelola pendekatan bisnis.

Demikianlah, maka pelanggaran wilayah udara Indonesia akan tetap dan terus berlangsung, seperti yang dilaporkan oleh Panglima TNI kepada DPR.  Tantangan berat bagi martabat bangsa Indonesia.  Sebuah masalah yang akan berlangsung sampai nanti ketika Indonesia sudah sepenuhnya berdaulat di darat, laut dan udara wilayah teritori NKRI, entah kapan.

Jakarta 13 Juli 2023.

* Chappy Hakim, Pusat Studi Air Power Indonesia


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait