Pembebasan Andi Arief Langgar UU Narkotika | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Antaranews.com

Pembebasan Andi Arief Langgar UU Narkotika


Ceknricek.com - Pembebasan atau penghentian kasus Andi Arief langgar UU No 35 /2009 Narkotika. Demikian dikemukakan Kombes Sulistiandriatmoko, mantan Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) kepada wartawan Ceknricek.com yang menghubunginya Rabu (13/3) pagi.

Pandangan Sulistiandriatmoko itu menanggapi prokontra di tengah masyarakat mengenai kasus Andi Arief yang dibebaskan dari jerat hukum. Mula-mula rehabilitasi kemudian dibebaskan. Padahal, dia tertangkap dalam penggerebekan polisi hari Minggu (3/3) malam di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta.

Di dalam kamar hotel mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti bong (alat pengisap sabu), rokok, botol minuman dan kondom. Ada juga wanita yang berinitial L. Polisi menyebutkan pemeriksaan urine Andi Arief pun positif menggunakan sabu. Sabu jenis amphetamine stimulant itu termasuk narkotika golongan A. Ancaman hukuman bagi penyalahguna jenis narkotika itu empat tahun penjara.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/3), Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol M. Iqbal, menjelaskan, Andi Arief dikategorikan pengguna narkoba. "Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke penyidikan. Direkomendasikan direhabilitasi. Terhadap saudara AA tidak dilakukan penahanan karena tidak dilanjutkan ke penyidikan. Hukum acara di tindak pidana narkoba lex specialis, diatur. Sangat berbeba dengan SOP (Standard Operating Procedure) pidana umum lainnya" kata Irjen Iqbal.

Bukan Korban

Dalam penjelasan pasal 54 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan 'korban penyalahgunaan Narkotika' adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.

Merujuk pasal UU itu, Sulis mengatakan Andi Arief bukan korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 54 UU Narkotika. Dia bukan orang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.

Sulis menyebut mens rea (sikap batin dan niat pelaku) Andi Arief jelas. "Mengeluarkan uang dan menyewa kamar hotel untuk mengisap sabu. Dengan tujuan menikmati. Apa itu kalau bukan mens rea namanya. Sikap batinnya jelas itu, untuk menikmati. Itu jelas sekali," papar pejabat Analis Kebijakan di Kabreskrim itu

Terhadap penyalahguna seperti Andi Arief tunduk pada Pasal 127, penyelesaiannya harus melalui proses peradilan, tambah Sulis.

Menurut Pasal 103 ayat (1) huruf a UU rehabilitasi pengguna Narkotika merupakan keputusan pengadilan. Terdakwa yang dijatuhi putusan rehabilitasi oleh pengadilan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika (baca: sebagai pelaku penyalahguna). Bagi mereka yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika (baca: sebagai korban penyalahgunaan narkotika) tetap dapat direhabilitasi tetapi melalui "penetapan" Hakim bukan "putusan". Masa menjalani compulsory rehabilitation diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Disinggung tentang Peraturan Kabareskrim yang disebut menjadi dasar melepaskan Andi Arief, Sulis mengatakan dia tidak mengetahui persis peraturan dimaksud. Tetapi kalau toh pun benar ada (peraturan itu), tidak menggugurkan kandungan pasal dalam UU Narkotika yang mengharuskan ditempuhnya proses pengadilan. “Peraturan Kabareskrim tidak dapat mengalahkan UU Narkotika,“ kunci Sulis yang saat ini tengah menempuh pendidikan doktoral di FH-UI.



Berita Terkait