Pemprov DKI Buka Program Keringanan Pajak, Beberapa Sanksi Dihapus | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: humaspajakjakarta

Pemprov DKI Buka Program Keringanan Pajak, Beberapa Sanksi Dihapus

Ceknricek.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah membuka program keringanan pajak daerah 2019. Program ini dibuka mulai, Senin (16/9), di Kantor Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) dan UPPRD Kecamatan setempat.

Berdasarkan keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, program keringanan pajak ini akan menghapus beberapa tunggakan.

Berikut ketentuan program keringanan pajak daerah 2019.

Foto: humaspajakjakarta

1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50%, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi administrasi dihapuskan.

2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminstrasi dihapuskan.

Baca Juga: Permohonan Sejumlah Perizinan di Jakarta Harus Wajib Bayar Pajak

3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019.

4. Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang sampai dengan tahun 2018.

5. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB untuk program Keringanan Pajak Daerah bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta. Sedangkan pembayaran pajak lainnya diberikan secara otomatis saat teman-teman melakukan pembayaran di bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk.

BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait