Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan Badan Publik Kualifikasi Informatif | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan Badan Publik Kualifikasi Informatif

Ceknricek.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerima penghargaan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia. Penghargaan untuk kategori "Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif" ini diberikan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 di Gedung II Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).

Penghargaan disampaikan langsung oleh Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania.

Kategori penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi penilaian tertinggi bagi Pemerintah Provinsi dari Monitoring dan Evaluasi dalam Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019.

Foto: Pemprov DKI Jakarta

Hal ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen mendukung pemerintahan yang transparan dan terbuka sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bahkan, komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam hal keterbukaan informasi dinilai telah melampaui batasan yang ada di dalam UU KIP itu sendiri.

“Alhamdulillah, Komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam keterbukaan informasi juga telah melampaui kewajiban atau arahan UU KIP itu sendiri dengan memberikan akses informasi publik dalam berbagai aspek transparansi informasi tentang seluruh hasil kinerja Pemprov DKI Jakarta," ujar Anies dalam keterangan resminya, Kamis (21/11).

Foto: Pemprov DKI Jakarta

Anies menambahkan, penerapan budaya keterbukaan informasi publik yang baik sangat penting bagi setiap badan publik atau pemerintahan terutama dalam aspek pengawasan. Ketersediaan informasi publik yang baik ini harus bisa dimanfaatkan untuk membuat lebih banyak lagi kegiatan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat umum dan para pemangku kepentingan.

"Keterbukaan informasi publik di Pemprov DKI Jakarta juga didukung dengan aspek inovasi dan kolaborasi yang diciptakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.

Baca Juga: DKI Jakarta Raih Penghargaan Provinsi Paling Mempesona di Ajang FPL 2019

Hasil penilaian apresiasi tertinggi dari Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 untuk Badan Publik Kualifikasi Informatif menunjukkan, ada 34 Badan Publik yang terbagi dalam 7 (tujuh) kategori.

Diantara 34 Badan Publik Kualifikasi Informatif tersebut, ada 8 Pemprov yang masuk katagori penghargaan "Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif". Masing-masing Pemprov Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sumatera Barat, dan Pemprov Sumatera Utara

KI Pusat RI menilai, meski pada 2019 jumlah Badan Publik yang informatif meningkat dibanding tahun sebelumnya, namun jumlahnya masih belum signifikan. Terbukti jumlah Badan Publik yang masuk kategori “Tidak Informatif” mencapai 53,24 persen dari 355 BP yang di-monitoring dan evaluasi (monev) tahun 2019 ini.

Ketua KIP RI, Gede Narayana memaparkan hal tersebut saat melaporkan hasil monev sekaligus penganugerahan Badan Publik kategori “Informatif” dan “Menuju Informatif”, kepada Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin.

Foto: Pemprov DKI Jakarta

Berdasarkan hasil monev 2019, sebanyak 189 Badan Publik yang “Tidak Informatif”. Gede Narayana mengharapkan kepada semua pimpinan Badan Publik selaku atasan PPID sebagai pelaksana pelayanan informasi kepada publik dapat menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya.

"Jika pimpinan badan publik sudah menjadikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya maka otomatis mindset-nya selalu berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik kepada publik," kata Narayana.

BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait