Ceknricek.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan sangat mendorong pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam hal keterbukaan pada setiap tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2020.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah dalam keterangan persnya yang diterima, Sabtu (12/10).
Terkait Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Saefullah mengatakan akan dipublikasikan setelah seluruh pembahasan di DPRD Provinsi DKI Jakarta selesai.
Saefullah mengatakan, penyusunan APBD 2020 pun telah melalui sejumlah prosedur yang berpedoman pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
“Dokumen RKPD 2020 ditetapkan melalui Pergub Nomor 61 Tahun 2019 tentang RKPD Tahun 2020 pada awal Juli 2019 dan telah dipublikasikan melalui Portal http://bappeda.jakarta.go.id seminggu setelahnya. Portal tersebut dapat diakses secara terbuka dan dapat diunduh secara bebas oleh publik,” ujar Saefullah.
Baca Juga: Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta Bangun SPALD di 10 Lokasi
Setelah Dokumen RKPD ditetapkan, maka proses selanjutnya adalah penyusunan KUA-PPAS. Rancangan KUA-PPAS Tahun 2020 pun telah disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Pengantar Gubernur kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta pada awal Juli 2019.
Selanjutnya, proses pembahasan KUA-PPAS Tahun 2020 saat ini menunggu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) selesai dibentuk. Setelah seluruh pembahasan selesai di DPRD, maka dokumen rancangan akan segera dipublikasi pada portal APBD (http://apbd.jakarta.go.id) dan laman terkait lainnya sesuai kebiasaan yang berlaku. Seperti diketahui, setiap pembahasan RAPBD di DPRD terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi publik.
BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.