Ceknricek.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerapkan kebijakan penerapan perluasan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap. Penerapan itu ditandai dengan berakhirnya masa uji, Jumat (6/9), dan masa sosialisasi Minggu (8/9).
Hal itu disampaikan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam jumpa pers di Taman Budaya Dukuh Atas 2, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Kepala Dinas Pehubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, uji coba ganjil genap yang dilaksanakan 12 Agustus-6 September 2019, berhasil mengatasi permasalahan mulai dari kemacetan hingga perbaikan kualitas udara di Jakarta.
Keberhasilan itu, antara lain, kecepatan rata-rata ruas jalan yang dikenakan uji coba terjadi peningkatan kecepatan dari,semula 25,56 kilometer menjadi 28,03 kilometer per jam, atau meningkat sebesar 9,25 persen. Waktu tempuh juga terjadi penurunan dari 16 menit 92 detik menjadi 14 menit 91 detik. Selanjutnya volume lalu lintas mengalami penurunan sebesar 25,24 persen. Sementara, jumlah penumpang Transjakarta yang melayani koridor penerapan ganjil genap mengalami peningkatan sebesar 5,05 persen.
"Tidak kalah penting kualitas udara dari dua pos pemantauan udara yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup terjadi peningkatan khususnya pada indikator partikuler meter(pm), artinya perluasan ganjil genap ini untuk indikator pm 2,5 memasuki ambang batas ambience kualitas udara jakarta dalam posisi baik karena semua berada di bawah 65 mg unit," kata Syafrin Liputo.
Foto: Pemprov DKI Jakarta
Baca Juga: Terkait Ganjil Genap, Pajak Kendaraan Diminta Turun 50%
Pelaksanaan kebijakan ganjil genap telah beberapa kali dilakukan evaluasi. Kajiannya menunjukkan hasil positif. Ke depan, proses evaluasi akan terus dilakukan secara berkala per tiga bulan sebagai pedoman dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menambahkan, pihaknya mendukung penuh implementasi perluasan kebijakan ganjil genap ini dengan mengerahkan petugas untuk mengawasi dan melakukan penindakan jika terjadi melanggar.
"Kita sudah sosialisasi pada beberapa stakeholder. Untuk proses penindakan atau pengawasan kita laksanakan mulai tanggal 9 besok (Senin), sesuai dengan ketentuan yang sudah ada termasuk lokasi dan waktunya," tandasnya.
Penerapan kebijakan ini didukung pelaksanaan penegakan hukum oleh jajaran Polda Metro Jaya dengan menggunakan E-TLE yang sudah ada, maupun secara manual oleh petugas di lapangan.
Rambu-rambu lalu lintas telah terpasang di seluruh koridor penerapan kebijakan ganjil genap sebagai petunjuk bagi masyarakat. Terdapat 25 ruas jalan yang akan dikenakan sistem ganjil genap sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Sumber: Tirto
Baca Juga: Anies Baswedan: Uji Coba Ganjil Genap Efektif Perbaiki Kualitas Udara Ibu Kota
Waktu pemberlakuan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Berikut 25 ruas jalan yang telah dilakukan sosialisasi dan uji coba:
1. Jalan PintuBesar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan HayamWuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan PanglimaPolim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan sisi Timur (mulai dari simpang Jqlan Diponegoro sampai dengan Jalan Pramuka)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan GunungSahari
Terkait mobilisasi masyarakat menuju rumah sakit dapat menyesuaikan waktu penerapan ganjil genap. Dalam kondisi darurat dapat menghubungi Layanan Panggilan Darurat Jakarta Siaga 112 atau berkoordinasi dengan petugas Kepolisian yang sedang bertugas di lapangan untuk kemudian diberikan pengawalan sesuai asas diskresi petugas Polri.
Untuk masukan dari taksi online Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpegang pada diskresi Kepolisian untuk menentukan bagaimana mekanisme penandaan terhadap angkutan sewa khusus.
BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini