Penunggak Pajak Roll Royce Phantom Beralamat di Gang Sempit | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Penunggak Pajak Roll Royce Phantom Beralamat di Gang Sempit

Ceknricek.com -- Sebuah ironi perpajakan kembali menyeruak saat petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat, menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB) di kawasan Jakarta Barat, Selasa (19/11). Mereka menemukan penunggak pajak kendaraan mewah jenis Rolls Royce Phantom di kawasan perkampungan gang sempit Jalan Mangga Besar IV P, Taman Sari.

"Saya enggak punya mobil pak, mana mungkin rumah begini bisa punya mobil, apalagi sampai mobil mewah," kata Dimas Agung Prayitno (21), seorang warga di sana kepada petugas Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Samsat Jakarta Barat.

Dimas adalah salah satu korban penyalahgunaan identitas untuk kepemilikan mobil mewah. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu mengaku identitasnya pernah dipinjam oleh bekas teman kerjanya sekitar 2017. Namun, dia sama sekali tak tahu bahwa identitas miliknya akan disalahgunakan sebagai pemilik kendaraan mewah.

Saat ini, Dimas tak dapat lagi menghubungi rekannya itu karena putus kontak, bahkan tempat kerja lamanya pun sudah tidak ada lagi. "Dulu teman saya memang pernah pinjam KTP saya, tapi saya enggak tanya buat apa, namanya sama teman, ya saya percaya aja," kata Dimas seperti dikutip Antara.

Mendengar jawaban itu, Sekretaris BPRD DKI Jakarta Pilar Hendrani mengimbau Dimas jangan pernah meminjamkan identitas apa pun kepada orang lain, agar tidak disalahgunakan untuk kepemilikan mobil mewah.

Hendrani mengatakan, total PKB dari mobil mewah jenis Rolls Royce Phantom itu mencapai Rp167 juta per tahun. Namun, pemilik sudah telat membayar PKB sejak tiga bulan lalu.

"Diduga pemilik aslinya gunakan identitas orang lain agar tidak terkena pajak progresif. Karena kalau pajak progresif, asumsinya kena biaya 2,5 persen setara Rp210 juta," kata Hendrani.

Baca Juga: Pemprov DKI Luncurkan Sistem Laporan Penjualan Kendaraan Secara Online

Karena Dimas bukan merupakan pemilik asli dari kendaraan Rolls Royce Phantom bernomor polisi B-5-ARI itu, petugas memintanya melakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan. Saat ini, BPRD DKI Jakarta bersama pihak kepolisian tengah melacak dimana keberadaan mobil mewah tersebut.

Bukan Kasus Pertama

Kasus penunggak pajak dengan memalsukan data kepemilikan mobil mewah bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Februari lalu, satu keluarga di kawasan Mangga Besar (juga di Jakarta Barat) terkaget-kaget ketika disambangi petugas karena tercatat sebagai pemilik mobil mewah. Padahal, mereka tinggal di gang sempit selebar 1,2 meter tanpa lahan parkir.

Sumber: Kompas

Petugas datang untuk menagih tunggakan dan denda pajak Bentley Continental GT yang tercatat dimiliki Zulkifli, sang anak. Pajak senilai lebih dari Rp108 juta itu tidak dibayar sejak September 2018. Belakangan diketahui, sang ibu juga tercatat memiliki Toyota Harrier, sementara ayahnya punya Mercedes-Benz.

Sumber: S.p.tv

Usut punya usut, keluarga itu rupanya sama-sama korban pemalsuan dokumen kepemilikan mobil oleh oknum tak bertanggung jawab. Caranya sama. Data mereka diduga dipalsukan dari KTP yang diminta dengan modus pemberian sembako, atau hilang dicuri.

Menanggapi fenomena semacam itu, Sekretaris BPRD DKI Jakarta Pilar Hendrani mengimbau masyarakat tidak sembarangan meminjamkan KTP sekalipun kepada orang dikenal, agar tidak disalahgunakan.

"Kasus seperti ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan korban sendiri. KJS (Kartu Jakarta Sehat) maupun KJP (Kartu Jakarta Pintar) miliknya bisa dicabut karena belum bayar pajak," katanya.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait