Percepat Pelacakan COVID-19, Kemenkes Latih Tenaga Kesehatan | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Percepat Pelacakan COVID-19, Kemenkes Latih Tenaga Kesehatan

Ceknricek.com -- Pelacakan kasus COVID-19 baik terhadap pasien dan pelaku kontak erat dengan pasien positif COVID-19 termasuk bagian penting serta integral dalam penanganan pandemi COVID-19.

Dalam proses pelacakan, para tenaga kesehatan memegang peranan penting. Atas dasar itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus memaksimalkan program penguatan pelacakan (tracing) terhadap tenaga kesehatan. Salah satunya melalui upaya pelatihan kepada tenaga kesehatan di 51 kabupaten/kota pada 10 provinsi prioritas.

Pelatihan terhadap tenaga kesehatan itu bertujuan untuk pencegahan transmisi kasus COVID-19 lebih dini dengan penemuan kasus baru secara cepat.

Dalam keterangan virtual di Jakarta, Selasa, (3/11/20) Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes dr. Muhammad Budi Hidayat, M.Kes mengungkapkan tren kasus baru COVID-19 di Indonesia memang mulai menurun namun hal itu tidak menggambarkan kasus penularan yang terjadi secara riil di lapangan.

“Pelacakan kontak erat pasien COVID-19 hingga ditemukannya kasus positif harus ditindaklanjuti dengan karantina atau isolasi mandiri agar tidak terjadi penularan berkelanjutan,” tegas Budi.

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI BABY ZELVIA

Kementerian Kesehatan berupaya agar para tenaga kesehatan di lapangan terus ditingkatkan kompetensi dan keahliannya dalam melakukan pelacakan secara dini.

“Melalui deteksi dini, skrining gejala, skrining faktor risiko, isolasi mandiri atau karantina sesuai berat ringannya gejala dan pelacakan kontak yang jadi titik kritis mulai dari pendataan kontak, karantina kontak dan pemantauan kondisi kesehatannya,” tambah Budi.

Budi lebih lanjut menekankan pada setiap tenaga medis di daerah untuk memperhatikan masa inkubasi virus dalam tubuh manusia sebelum akhirnya memunculkan gejala. Selain itu, masa penularan yang rentan terjadi saat seseorang dalam masa inkubasi virus COVID-19 perlu dicermati. 

Dalam proses pelacakan dan penanganan COVID-19, koordinasi dan kolaborasi antar kementerian-lembaga pusat maupun daerah menjadi penting sebab hal itu merujuk pada pedoman yang berlaku.

“Selain itu perlu adanya monitoring dan supervisi dari tingkat terkecil mulai dari Puskesmas di kabupaten/kota hingga pusat,” jelasnya.

Seperti diketahui, peluncuran Program Penguatan Tracing akan menyasar penambahan jumlah personel pelacak atau tracer di Puskesmas dan petugas data untuk melakukan analisis epidemiologi sederhana di kabupaten/kota. Sejumlah 1.612 Puskesmas menjadi target penambahan 8.060 pelacak di seluruh Indonesia. 

Lewat program pelatihan tersebut diharapkan daerah-daerah dapat mendeteksi lebih dari 80 persen kontak erat dari kasus terkonfirmasi COVID-19 dalam waktu 72 jam, serta melakukan pemantauan terhadap kontak erat hingga 14 hari sejak terpapar atau berkontak dengan individu terkonfirmasi COVID-19.

Baca juga: Satgas COVID-19 dan Kemenkes Luncurkan Program Penguatan Tracing

Baca juga: Tingkatkan Jumlah Uji Spesimen, RS TNI AD Siapkan Lab PCR Mobile



Berita Terkait