Pokok-Pokok Haluan Negara Menjadi Arah Kebijakan Strategis Haluan Pembangunan Negara | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Dok.Ceknricek.com

Pokok-Pokok Haluan Negara Menjadi Arah Kebijakan Strategis Haluan Pembangunan Negara

Ceknricek.com -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan setelah mengalami empat kali perubahan, UUD 1945 tak lagi memberikan kewenangan kepada MPR RI untuk menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Fungsi GBHN, digantikan UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025.

Dalam Lampiran UU No. 17/2007, Bab Pendahuluan angka 4 dan 5 disebutkan: Tidak adanya GBHN akan mengakibatkan tidak adanya lagi rencana pembangunan jangka panjang pada masa yang akan datang.

Pemilihan secara langsung memberikan keleluasaan bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk menyampaikan visi, misi, dan program pembangunan pada saat berkampanye.

Pokok-Pokok Haluan Negara Menjadi Arah Kebijakan Strategis Haluan Pembangunan Negara
Sumber: Dok.Ceknricek.com

Namun pada praktiknya, saat ini keleluasaan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinambungan pembangunan dari satu masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden ke masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berikutnya.

Pernyataan itu disampaikan Bamsoet saat menjadi narasumber Focus Group Discussion "Rumusan dan Posisi Haluan Negara yang Dapat Diimplementasikan Saat ini", yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (LEMHANAS RI), di Jakarta, Senin (20/1).

Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun 2019: Perlunya Haluan Negara

Hadir dalam diskusi tersebut, antara lain Gubernur LEMHANAS Letnan Jenderal TNI (purn) Agus Widjojo, Sekretaris Utama LEMHANAS RI Komjen Pol Drs. Mochamad Iriawan, Deputi Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (BAPPENAS RI) Ir. Bambang Prijambodo, Pakar Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun, Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof. Dr. Firman Noor, Tenaga Profesional Bidang Politik dan Ideologi LEMHANAS RI Kisnu Haryo, dan Pakar Ilmu Politik The Habibie Center Prof. DR. Indria Samego.

Pokok-Pokok Haluan Negara Menjadi Arah Kebijakan Strategis Haluan Pembangunan Negara
Sumber: Dok.Ceknricek.com

Menurut Bamsoet, selain ketiadaan GBHN, desentralisasi dan penguatan otonomi daerah disisi lain juga berpotensi mengakibatkan perencanaan pembangunan daerah tidak sinergi antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. Serta antara pembangunan daerah dan pembangunan secara nasional.

"Lahirnya UU. No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengatur perencanaan jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun), dan pembangunan tahunan, didalamnya juga belum memberikan jaminan sinergitas pembangunan nasional dan daerah. Maupun keberlanjutan antara satu periode presiden ke presiden penggantinya," tutur Bamsoet, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1). 

Ketua DPR (2014-2019) itu menuturkan, ketersebaran panduan arah pembangunan dari berbagai UU, justru menimbulkan kerancuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Untuk mencegah kerancuan ini di satu di sisi, dan agar pelaksanaan pembangunan bisa terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik pada sisi lainnya, maka diperlukan penataan kembali rencana pembangunan nasional dalam satu naskah haluan negara yang utuh dan komprehensif.

Pokok-Pokok Haluan Negara Menjadi Arah Kebijakan Strategis Haluan Pembangunan Negara
Sumber: Dok.Ceknricek.com

Secara filosofis, sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana model GBHN adalah dokumen hukum bagi penyelenggara pembangunan nasional yang berbasis kedaulatan rakyat. Artinya rakyatlah melalui wakil-wakilnya dalam lembaga MPR RI yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang merancang dan menetapkannya.

Baca Juga: GBHN untuk Tanggapi Perubahan dan Ancaman

Mengenai polemik menghadirkan kembali GBHN, Bamsoet menegaskan berdasarkan rekomendasi MPR RI 2014-2019, nomenklatur yang digunakan adalah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), bukan GBHN. Dalam pembahasan di Badan Pengkajian MPR, substansi PPHN direkomendasikan hanya akan memuat arah kebijakan strategis yang menjadi arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya. 

Pokok-Pokok Haluan Negara Menjadi Arah Kebijakan Strategis Haluan Pembangunan Negara
Sumber: Dok.Ceknricek.com

Substansi PPHN yang merupakan visi antara dari visi abadi bangsa Indonesia harus mampu menggambarkan wajah Indonesia 50 bahkan 100 tahun ke depan. Selain, mampu mengantisipasi megatrend dunia yang meliputi kemajuan teknologi, perubahan geopolitik, perubahan geoekonomi, demografi dunia, urbanisasi global, perdagangan internasional, keuangan global, kelas pendapatan menengah, persaingan sumber daya alam dan perubahan iklim yang semuanya akan berpengaruh pada pembangunan Indonesia. 

Kelak, menurut Bamsoet, hadirnya PPHN tidak akan mengurangi ruang kreatifitas Presiden untuk menerjemahkan ke dalam program-program pembangunan.

"Dengan adanya PPHN akan menjadi payung yang bersifat politik bagi penyusunan haluan pembangunan yang bersifat teknokratis. Dengan begitu, hadirnya PPHN sama sekali tidak bertentangan dengan sistem presidensial yang telah kita sepakati bersama," kata dia.

BACA JUGA: Cek Berita FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait