Ceknricek.com -- Melalui forum Refleksi Akhir Tahun ini, di satu sisi saya berkesempatan untuk menyampaikan pikiran yang berkembang di MPR, dan di sisi lain saya juga berharap mendapatkan pandangan dan masukan mengenai pelaksanaan tugas-tugas konstitusional MPR, termasuk di dalamnya implementasi atas Rekomendasi MPR Periode 2014-2019 yang telah “diamanatkan” kepada MPR Periode 2019-2024.
Rekomendasi MPR Periode 2014-2019 tersebut antara lain mengamanatkan mengenai penyusunan pokok-pokok haluan negara (perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN). Dari serangkaian diskusi yang dilakukan oleh MPR, baik MPR masa jabatan 2009-2014 maupun MPR masa jabatan 2014-2019 dengan berbagai kalangan, termasuk di dalamnya adalah para tokoh masyarakat, pakar dan akademisi.
Mereka pada umumnya sependapat, bahwa kita memerlukan haluan negara dalam pelaksanaan pembangunan untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan, serta integrasi sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah dalam rangka mencapai cita-cita bernegara. Perdebatan barulah muncul ketika pembahasan mulai memasuki bentuk hukum apa yang paling tepat dilekatkan pada model GBHN itu sendiri.
Sumber: Istimewa
Sebagian masyarakat, bahkan boleh dikatakan yang terbesar (termasuk di sini pendapat Fraksi/Kelompok DPD), menghendaki agar model GBHN yang diwacanakan untuk dihadirkan kembali tersebut diberi baju hukum Ketetapan MPR. Sebagian lainnya, terutama yang disuarakan oleh kebanyakan pakar hukum tata negara, termasuk sebagian Fraksi di MPR (Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera) tetap harus dibuka ruang untuk ditetapkan melalui Undang-Undang.
Dalam menyikapi polemik menghadirkan kembali GBHN, posisi MPR masa jabatan 2019-2024 adalah akan melakukan kajian yang lebih cermat dan mendalam terhadap substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara, termasuk mengupayakan konsensus politik terhadap kemungkinan ditetapkan melalui Ketetapan MPR atau Undang-Undang.
Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun 2019: Pemilihan Presiden Tetap Langsung dan Hanya Dua Periode
Perlu saya sampaikan, Pokok-Pokok Haluan Negara adalah nomenklatur yang terdapat di dalam Rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019. Sedangkan substansi yang terdapat di dalam Pokok-Pokok Haluan Negara direkomendasikan hanya akan memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan atau arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah.
Sumber: Istimewa
Dengan demikian, hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara sama sekali tidak akan mengurangi ruang kreativitas bagi presiden untuk menerjemahkannya ke dalam program-program pembangunan. Justru dengan adanya Pokok-Pokok Haluan Negara akan menjadi payung yang bersifat politis bagi penyusunan haluan pembangunan yang bersifat teknokratis.
Pada tahap awal ini, MPR melalui Badan Pengkajian MPR terlebih dulu akan menyusun substansi dari Pokok-Pokok Haluan Negara. Substansi tersebut harus mampu menggambarkan wajah Indonesia pada tahun 2045, ketika usia kemerdekaan Indonesia genap 1 (satu) abad.
Mampu menjawab kebutuhan Indonesia ke depan yang relevan dengan tatanan kehidupan bernegara di era milenial yang sangat dipengaruhi oleh revolusi industri 4.0.
Sumber: Istimewa
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun: Kemenangan yang Mempersatukan
Mampu menggambarkan megatren dunia yang meliputi kemajuan teknologi, perubahan geopolitik, perubahan geoekonomi, demografi dunia, urbanisasi global, perdagangan internasional, keuangan global, kelas pendapatan menengah, persaingan sumber daya alam dan perubahan iklim, yang semuanya akan berpengaruh pada pembangunan Indonesia; mampu memberikan arahan pada semua bidang pembangunan untuk menjawab tantangan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau lebih sering dikenal dengan SDGs (Sustainable Development Goals).
Setelah MPR berhasil menyusun substansi dari Pokok-Pokok Haluan Negara seperti yang saya gambarkan tadi, barulah kita memusyawarahkan mengenai bentuk hukum apa yang paling pas dilekatkan pada Pokok-Pokok Haluan Negara tersebut, apakah dalam bentuk Ketetapan MPR atau cukup Undang-Undang saja.
Sumber: Istimewa
Tanpa adanya substansi, maka perdebatan mengenai gagasan menghadirkan kembali GBHN akan menjadi sia-sia. Dengan perkataan lain, bagaimana mungkin kita memperdebatkan baju hukumnya, sementara substansi yang akan diberi baju hukum itu sendiri belum ada.
Perlu saya sampaikan, MPR masa jabatan 2019-2024 selain menerima rekomendasi untuk menghadirkan kembali GBHN dan melakukan penataan wewenang MPR, juga menerima rekomendasi lainnya, yakni: penataan wewenang dan tugas MPR ke depan; penataan wewenang DPD, penataan kekuasaan kehakiman, penataan untuk mempertegas sistem presidensial dan penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dan sarana untuk melaksanakan beberapa poin rekomendasi tersebut, adalah melalui amandemen terhadap UUD Tahun 1945.
*Bambang Soesatyo: Ketua MPR RI.
BACA JUGA: Cek Berita FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.