Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Capai 61 Kilogram | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Capai 61 Kilogram

Ceknricek.com -- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan jajaran menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 61 kilogram. Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada di Banda Aceh mengatakan penangkapan enam  pelaku beserta barang bukti melibatkan tim gabungan Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Polres Aceh Utara, dan Polres Aceh Timur.

"Para pelaku merupakan jaringan narkoba internasional. Pelaku dan barang bukti diamankan di dua tempat di Aceh Utara dan Aceh Timur," kata Irjen Pol Wahyu Widada, di Banda Aceh, Rabu, (6/1/21) sebagaimana dilansir dari Antara.

Enam pelaku yang ditangkap yakni berinisial FA alias Yahrol (29), warga Kuta Binjai, Aceh Timur. AS alias Nyaklah (27), warga Dewantara, Aceh Utara, NU alias Apadin (55), warga Dewantara, Aceh Utara, EF alias Dewi (28), warga Dewantara, Aceh Utara, MH alias Leo (35), warga Idi Tunong, Aceh Timur.

Kemudian RU alias Maeli (41), warga Julok, Aceh Timur. RU alias Maeli ditangkap di Aceh Timur. Polisi terpaksa menembak kaki kiri RU karena melawan ketika hendak ditangkap.

"Selain 61 kilogram sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver dengan lima peluru, dua mobil, satu perahu motor, telepon genggam, telepon satelit, serta GPS atau alat pelacak posisi," kata Wahyu.

Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan penggagalan peredaran puluhan kilogram sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan barang terlarang oleh jaringan internasional melalui jalur laut pada 1 Januari lalu.

Dari informasi tersebut, kata Wahyu Widada, tim gabungan menyelidiki hingga menghadang sebuah minibus di depan Terminal Lhoksukon, Aceh Utara.

"Dalam penghadangan itu, polisi menangkap lima pelaku dan mengamankan 15 kilogram sabu-sabu. Dari hasil pengembangan kasus, polisi menangkap seorang lagi di Aceh Timur dan mengamankan 46 kilogram sabu-sabu," kata Wahyu.

Baca juga: Bareskrim Polri Imbau Jajaran Tidak Ikut “Bermain” dalam Peredaran Narkoba

Baca juga: Anggota Polres Wonosobo Pengedar Sabu Ditangkap BNN Jateng



Berita Terkait