Ceknricek.com -- Direktorat Narkoba Polda Kalbar melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang beratnya mencapai 13,65 kg. Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan dari lima orang tersangka.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 8,23 kg dikemas dalam 8 bungkus. Sedangkan ekstasi seberat 5,42 kg atau sebanyak 18.750 butir.
Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan dari lima tersangka yakni, BD warga Sui Jawi Pontianak, IS warga Tanjung Raya II Pontianak, UF warga Tanjunghulu Pontianak, JM warga Ampera Ambawang dan IK seorang perempuan warga Ampera Desa Kuala Ambawang Kubu Raya.
"Jika 1 gram sabu digunakan delapan orang dan sebutir ekstasi digunakan dua orang, maka akan ada 103.397 orang yang terselamatkan atau diselamatkan dari pengungkapan kasus ini," kata Didi di Mapolda Kalbar pada, Jumat (3/5).
Didi berharap seluruh komponen masyarakat dan stakeholder yang ada bisa bersama memberantas peredaran narkoba agar Kalbarzero narkoba. Menurut dia, narkoba menjadi masalah bersama, jangan sampai masyarakat dan generasi muda terpapar narkoba yang pada akhirnya merugikan kita semua.
“Narkoba menjadi momok kita bersama, mental korban maupun pelaku tidak baik. Maka sensitivitas masyarakat terhadap lingkungan akan membantu kepolisian dalam memberantas narkoba, masalah ekonomi memang menjadi faktor utama para pelaku mencari keuntungan dengan cepat,” ucapnya.