Ceknricek.com -- Polda Lampung menggelar perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh petugas pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.
”Polisi gelar perkara terhadap dugaan pemerkosaan anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Selasa, (7/7/20) malam dilansir dari Antara.
Sejak kemrin pagi, korban telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Lampung. Nantinya, Polres Lampung Timur akan melakukan penyelidikan agar jelas dan terang suatu perkara dengan fakta-fakta yang terjadi.
"Rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan itu berkelanjutan dengan tujuan agar suatu perkara jelas dan berkas perkara segera dilimpahkan dan disidangkan," kata dia.
Penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Bantuan teknis kepolisian juga tidak luput mendukung dalam penyidikan seperti dari bidang kedokteran kesehatan untuk memeriksa kedaan fisik dan psikis korban.
"Setelah jelas berdasarkan penyidikan maka akan kita tentukan tersangka. Hal ini juga selain itu agar masyarakat mengetahui bahwa agar jangan bermain-main dengan anak di bawah umur," imbuh Pandra.
Baca juga: Megan Fox Mengeluh Jadi Korban Pelecehan Seksual
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap anak korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA.
"KPAI mengecam perbuatan ini. Karena rumah aman itu kan harusnya tempat yang aman dan nyaman," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti diansir dari Antara.
Ia mengatakan sebagai sebuah lembaga perlindungan anak dan perempuan, P2TP2A seharusnya memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan yang mengalami kekerasan.
"Dia di situ kan dititipkan karena dia korban pemerkosaan. Lalu dia dititipkan di sana adalah untuk mendapatkan pemulihan, rehabilitasi, baik secara psikologis maupun mungkin saja secara fisik, ada sesuatu akibat perkosaan. Kemudian secara fisik mungkin dia juga luka. Itu kan ada pemulihan dari sisi kesehatan," katanya.
Diketahui seorang remaja berusia 14 tahun di Lampung Timur diduga menjadi korban perkosaan. Pelakunya diduga adalah DA, yang merupakan kepala UPT P2TP2A di Lampung Timur.
Korban yang dititipkan sang ayah di lembaga perlindungan anak milik pemerintah itu justru diperkosa. Ayah korban merasa geram hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung.
BACA JUGA: Cek SOSOK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini