Polda Metro Jaya Uji Coba Kamera Tilang Elektronik di Jalur Busway | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Antaranews.com

Polda Metro Jaya Uji Coba Kamera Tilang Elektronik di Jalur Busway

Ceknricek.com -- Polda Metro Jaya bersama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menguji coba kamera tilang elektronik di jalur TransJakarta untuk mengawasi pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan.

"Sudah kita pasang kamera ETLE sudah terkoneksi satu koridor dua kamera," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman di Jakarta, Jumat (11/10).

Arif menyebutkan kamera pengawas khusus tilang elektronik itu terpasang di Koridor VI (Stasiun Barat Ragunan-Dukuh Atas 2). TransJakarta memiliki 13 koridor secara keseluruhan namun satu koridor yang baru uji coba memasang kamera tilang elektronik.

Petugas menguji coba pemasangan kamera tilang elektronik di Koridor IV karena pertimbangan termasuk jalur lalu lintas yang padat.

Arif menjelaskan fungsi kamera tilang elektronik guna mengawasi pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan dan meningkatkan ketertiban berlalu lintas. Kamera tilang elektronik juga mempersempit ruang gerak bagi pelaku kejahatan atau pencuri kendaraan bermotor.

"Artinya kita bisa melakukan kategorisasi kendaraan-kendaraan yang kita cari ataupun ketika ada suatu kejadian, kita mau mencari sesuatu, itu semua tersedia datanya. Kita bayangkan kalau semakin banyak kamera, semakin luas coverage kita, kita membuat sempit ruang gerak pelaku kejahatan," kata Arif.

Baca Juga: Ini 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak Tilang Elektronik E-TLE

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memasang 12 kamera tilang elektronik berteknologi tinggi di sepanjang jalur Senayan-Jalan M.H. Thamrin.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan ikut membantu penambahan pengadaan 45 kamera tilang elektronik senilai Rp38 miliar yang ditargetkan beroperasi pada akhir 2019.

Sejak 1 November 2019, petugas mulai mengambil penegakkan hukum tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar dengan mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok.

Kamera pemantau bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas. Data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya. Selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan tilang.

BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait