Polisi Akan Panggil Ferdinand Hutahean Sebagai Saksi Cuitan "Peliharaan Tikus Got" | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : detiknews

Polisi Akan Panggil Ferdinand Hutahean Sebagai Saksi Cuitan "Peliharaan Tikus Got"

Ceknricek.com - Polres Metro Jakarta Selatan memanggil Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahean untuk keperluan penyidikan, Selasa (12/3) mendatang. Pemanggilan Ferdinand terkait posting-an "peliharaan tikus got" di akun Twitter-nya @LawanPolitikJKW.

Melalui surat keterangan tertulis, Rabu (6/3), Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Andi Sanjaya, mengatakan penyidik Polres Jakarta Selatan sedang melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Media Elektronik.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 310 atau 311 KUHP, yang diduga dilakukan oleh akun twitter dengan nama @LawanpolitikJKW yang telah memposting kalimat pada tanggal 23 Mei 2018. Berikut kalimat postingan di akun twitter @LawanpolitikJKW "Pendukung Banteng ga ush digubris, Mrk menyamar seolah pendukung ganti presiden, tujuan mereka cuma 1, MENGAGALKAN KOALISI PENDUKUNG SBY PRABOWO, Mereka takut dengan koalisi itu terbentuk. Ayolah berpikir jernih, mereka peliharaan tikus got".

Dari hasil penyidikan tersebut, pihak Kepolisian Polres Metropolitan Jakarta Selatan memanggil Ferdinand Hutahean untuk dilakukan penyidikan sebagai saksi, menjelaskan terkait akun twitter tersebut, "apakah akun itu milik saudara Ferdinand?," terangnya.



Berita Terkait