Oleh Redaksi Ceknricek.com
02/21/2020, 15:43 WIB
Ceknricek.com -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus pemasok sabu-sabu yang digunakan oleh aktor Aulia Farhan (AF) alias Farhan Petterson.
Informasi itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (21/1). "Pagi tadi kita mengamankan satu tersangka inisial DK," kata dia.
Yusri menyatakan, tersangka DK ditangkap di daerah Bekasi Selatan, Jawa Barat. Polisi akan memeriksa DK secara intensif guna mendalami perannya dalam peredaran narkoba. Hasil pemeriksaan awal menguak bahwa AF memesan sabu-sabu kepada G, sedangkan G membeli barang haram itu dari DK.
Penangkapan Farhan berawal dari penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Saat itu petugas bergerak untuk menangkap seorang pengedar berinisial G yang diketahui akan bertransaksi di Lobi Hotel Amaris, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Sumber: Antara
Petugas meringkus G dan menyita satu paket kecil sabu-sabu dari tangan yang bersangkutan. Aparat juga membekuk Farhan yang menjadi pembeli. Polisi kemudian menggeledah kamar hotel tempat Farhan menginap dan menemukan sejumlah barang bukti serupa alat hisap sabu.
Baca juga: Polisi: Lucinta Luna Sebulan Gunakan Ekstasi dengan Alasan Klasik, Depresi
Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan hasilnya membuktikan Farhan dan G positif mengonsumsi narkoba.
Saat ini Farhan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ia ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Farhan dan tersangka G dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar