Oleh Redaksi Ceknricek.com
08/29/2022, 13:48 WIB
Ceknricek.com--Polisi menangkap FB, pelaku kepemilikan 4 butir pil ekstasi di Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Penangkapan bermula dari adanya aduan masyarakat tentang kerap terjadi transaksi mencurigakan di sekitar lokasi.
"Atas dasar informasi tersebut, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto melalui keterangannya, Senin (29/8/22).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/8/22), sekitar pukul 22.56 WIB malam. Saat itu, petugas melihat seorang laki-laki mencari sesuatu di rerumputan.
"Karena gerak-geriknya mencurigakan, kemudian tim opsnal mengamankan laki-laki tersebut," ujarnya.
Kemudian, polisi memeriksa pelaku. Hasilnya, ditemukan transaksi pil ekstasi saat polisi memeriksa ponsel pelaku
FB mengakui kalau dirinya mau mengambil 4 butir pil ekstasi yang sudah dibeli sebelumnya seharga Rp 1.550.000. Menurut keterangan FB, bahwa pil ekstasi tersebut dibungkus plastik klip kecil, kemudian dibungkus lagi dengan plastik kopi yang di simpan di rumput-rumput pinggir jalan.
Kemudian 4 butir pil ekstasi tersebut berhasil ditemukan. Kepada polisi, FB mengaku membeli ekstasi tersebut dari R melalui perantara M, yang kini keduanya tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO).
"FB mengakui kalau 4 butir pil ekstasi tersebut dibeli secara patungan bersama dengan RRB (DPO), yang mana RRB patungan sebesar Rp 400 ribu," terangnya.
Selanjutnya, FB beserta barang buktinya di bawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Editor: Ariful Hakim