Ceknricek.com -- Kabid Humas Polsa Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan telah menggeledah tempat kos milik Gilang, Mahasiswa Universitas Airlangga yang diduga menjadi predator kasus ‘fetish kain jarik”.
Sesampainya di lokasi, polisi langsung menggeledah kamar milik terduga pelaku, namun ia belum merinci hasil penggeledahan karena masih proses penyelidikan.
Polrestabes Surabay, menurutnya juga telah memeriksa delapan orang saksi kasus fetish kain berkedok riset yang dilakukan oleh Gilang.
"Berdasarkan laporan yang sudah ada Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan saksi. Sebelumnya tiga orang korban telah dimintai keterangan. Semua identitas korban dan saksi dirahasiakan oleh polisi," ujar Trunodoyo di Mapolda Jawa Timur, Kamis (6/8/20) dilansir dari Antara.
Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kecelakan Beruntun di Jember
Truno mengatakan, polisi menjerat terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP.
"Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Truno.
Sebelumnya di media sosial dari thread pemilik akun Twitter mufis @m_fikris. Ia mengaku menjadi korban pelecehan yang seksual yang dilakukan pria berinisial G dengan kedok melakukan riset.
Polisi pun saat ini telah menangkap Gilang. Dia ditangkap di daerah Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Benar telah ditangkap, koordinasi antara Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polda Kalimantan Tengah dan Polres Kapuas," ujar Truno dilansir dari Antara, Jumat (7/8/20).
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini