Polisi Malaysia Tahan Anggota Dewan Dalam Dugaan Kasus Pemerkosaan TKI | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto : Yahoonews

Polisi Malaysia Tahan Anggota Dewan Dalam Dugaan Kasus Pemerkosaan TKI

Ceknricek.com -- Kepolisian Malaysia (PDRM) menahan seorang politikus anggota Dewan Eksekutif Perak (Perak State Executive Council), tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap salah seorang TKI, asisten rumah tangga anggota dewan tersebut.

Korban melaporkan kasus itu, Senin (8/7). Laporan diterima Departemen Kejahatan Seksual, Anak dan Perempuan Bukit Aman ACP Malaysia.

Kepala PDRM Perak, Komisaris Datuk Razarudin Husain membenarkan anggota dewan itu diciduk, Selasa (9/7), untuk dimintai keterangan perihal penyelidikan kasus. Penyelidikan dilakukan berlandaskan pada Pasal 375 KUHP Malaysia tentang pemerkosaan.

PDRM kemudian memutuskan menahan politikus tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka. "Demi menjamin penyelidikan berjalan mulus, kami telah menahan tersangka," terang Razarudin dalam sebuah pernyataan, dilansir dari laman The Star, Rabu (10/7).

Tersangka yang merupakan anggota Partai Aksi Demokrat Malaysia (DAP), mengklaim tidak bersalah dan membantah segala tuduhan dalam sebuah pernyataan tertulis. Belum ada perincian lebih lanjut soal kasus tersebut. Namun, Kepala PDRM Perak dijadwalkan akan memberikan keterangan pers lebih lengkap hari ini.

Kasus tersebut muncul dua hari sebelum politikus itu dilantik menjadi anggota Dewan Eksekutif Perak, yang ditunjuk secara tahunan. Tersangka merupakan satu dari lima anggota DAP, bagian dari total 11 anggota Dewan Eksekutif Perak.

Politisi DAP lainnya adalah Wong Mei Ing, A Sivanesan, Paul Yong, Howard Lee dan Abdul Aziz Bari. Namun, upacara penunjukan dewan eksekutif perak baru, yang direncanakan berlangsung Kamis (11/7), telah ditunda dan akan dijadwalkan pada kemudian hari.



Berita Terkait