Ceknricek.com - Pihak kepolisian memastikan memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana hingga 40 hari ke depan.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (5/6). Argo mengatakan, keputusan memperpanjang masa penahanan tersebut dimulai sejak 3 Juni 2019. Alasannya, masa penahanan Eggi Sudjana selama 20 hari telah habis pada 2 Juni 2019 lalu.
Oleh karena itu, Eggi Sudjana merayakan Lebaran di Rutan Mapolda Metro Jaya dan dikunjung keluarga dan kerabat pada hari Lebaran pertama, Rabu (5/6/2019).
"Jadi masa penahanan yang bersangkutan sudah diperpanjang sampai 40 hari ke depan," ujar Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Eggi Sudjana resmi menjalani penahanan mulai 14 Mei 2019 selama 20 hari ke depan. Masa penahanannya sudah habis pada 2 Juni lalu.
Selanjutnya, penyidik memutuskan memperpanjang masa penahanan Eggi selama 40 hari lagi sejak tanggal 3 Juni.
Argo Yuwono mengatakan, hingga saat ini penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi yang sudah diajukan tim kuasa hukumnya.
"Penyidik masih mengkaji. Sesuai aturan untuk penangguhan penahanan semuanya ada di penyidik soal penilaiannya. Nanti tergantung penyidik. Kita tunggu saja," kata Argo.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan atau menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran.
Dia dikenakan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.