Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus 'King of The King' | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus 'King of The King'

Ceknricek.com -- Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus "King of The King" atau Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) di Tangerang, Banten.

Informasi itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/1).

"Sekarang ini dua tersangka. Sementara kami lakukan pemeriksaan di Mapolres Kota Tangerang. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa, apakah langsung ditahan atau apa, nanti disampaikan," katanya.

Yusri mengatakan penetapan kedua tersangka itu didasarkan pada hasil gelar perkara yang digelar oleh penyidik kepolisian.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong," ujarnya.

Sumber: Istimewa

Baca juga: 'Keraton' Baru King of The King, Klaim Kuasai Rp60.000 Triliun

Seperti diberitakan, sebuah spanduk yang memuat tulisan kerajaan abal-abal mirip Agung Sejagat muncul di Kota Tangerang.

Spanduk berwarna biru berukuran sekitar 1 x 1,5 meter tersebut muncul di Jalan Benteng Betawi, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Spanduk tersebut bertuliskan "KING OF THE KING. YM SOEKARNO. MR. DONY PEDRO". Di bagian bawahnya juga terdapat tulisan yang mengklaim bahwa kerajaan tersebut akan bekerja sama dengan Presiden Direktur Bank UBS, Presiden PBB, Presiden MI yang disebut terbentuk untuk melunasi utang negara.

Spanduk itu juga menyertakan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta memasang foto Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno.

BACA JUGA: Cek OLAHRAGA, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait