Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kerumunan di Petamburan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kerumunan di Petamburan

Ceknricek.com -- Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Status ini ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang dilakukan pada Selasa, (8/12/20).

Dalam gelar perkara tersebut  tim penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan pelanggaran di pasal 160  dan pasal 216 KUHP pada saat acara akad nikah yang digelar Rizieq.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama sebagai penyelanggara Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/20).

Kemudian, 5 orang lainnya yang juga menjadi tersangka, yakni ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, MS penanggung jawab acara, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait adanya kerumunan di acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Namun hingga saat ini belum ada orang yang juga datang dalam panggilan polisi, termasuk Habib Rizieq.

Kemudian, ada pihak lain yang juga dimintai keterangan sebagai saksi, yakni Kadishub DKI, Kadinkes DKI, Kadisparekraf DKI, dan sejumlah panitia penyelenggara acara akad nikah putri Habib Rizieq.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Usut dan Hentikan Praktik Brutalitas dan Extra Judicial Killing oleh Kepolisian

Baca juga: Beda Keterangan Polisi dan FPI Terkait Baku Tembak Pengawal Habib Rizieq



Berita Terkait