Oleh Redaksi Ceknricek.com
10/27/2019, 12:53 WIB
Ceknricek.com -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan pria berinisial JA yang berprofesi mucikari sebagai tersangka dugaan kasus prostitusi yang melibatkan mantan finalis Puteri Pariwisata Indonesia.
Informasi itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif di Mapolda setempat di Surabaya, Minggu (27/10) dini hari. "Pria inisial JA sebagai tersangka dalam kasus prostitusi, nanti kami lakukan penyidikan lebih jauh," ujarnya.
Gideon membenarkan bahwa dalam penggerebekan di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam tersebut, pihaknya turut mengamankan uang sebesar Rp13 juta. Ia menegaskan hingga saat ini baru JA (51 tahun) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi, sebab masih dilakukan pendalaman.
Sumber: Liputan6
Baca Juga: Praktik Prostitusi di Kota Batu Digerebek, Libatkan Artis?
Terkait tersangka, Gideon tidak memungkiri akan ada tersangka baru, sebab tim dari Polda Jatim melakukan pengembangan dan masih berada di Jakarta.
"Tim masih di Jakarta dan masih bergerak, kemudian pengembangannya dilihat besok. Dari sana sudah kami lakukan penggeledahan, tapi hanya mendapatkan ponsel," katanya. Gideon menyebutkan jaringan prostitusi J merupakan bagian yang terorganisasi dan cukup panjang.
Setelah Polda Jatim melakukan tes urine kepada J, hasilnya yang bersangkutan positif reaktif menggunakan tetra karabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja.
Atas perbuatan yang dilakukannya, mucikari J dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
Sedangkan PA dipulangkan, Minggu (27/10). "PA yang menjadi korban prostitusi online pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam,” kata Kombes Pol Gideon Arif.
BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar