Ceknricek.com -- Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penilaian (assessment) untuk tersangka kasus narkoba Tri Retno Prayudati (Nunung Srimulat) yang telah disampaikan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai syarat apakah yang bersangkutan akan direhabilitasi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono, hingga Rabu (24/7) pihaknya belum memperoleh permohonan rehabilitasi dari pihak keluarga tersangka. "Kami belum mendapatkan permohohan (rehabilitasi). Akan tetapi, dari Polda Metro sudah mengajukan assessment," ujar Argo di Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, penentuan seorang tersangka kasus narkotika dapat direhabilitasi atau tidak, haruslah melalui assessment yang bakal menentukan tingkat ketergantungan seseorang pada narkotika.
"Semuanya ada assessment, ada aturannya. Kami sedang lakukan assessment, kita tunggu hasilnya seperti apa. Kita mengikuti sesuai aturannya," ujar Argo.
Kombes Argo mengatakan, saat ini Nunung sedang menjalani sejumlah tes, di antaranya cek urin, darah, dan rambut di PusLabfor Polda Metro Jaya.
Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (19/7) bersama suaminya, July Jan Sambiran, di kediamannya, di kawasan Tebet setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi yang sama.
Dari kediaman Nunung, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu-sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran, dan Hadi Moheriyanto menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7). Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub-Pasal 122 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.