Ceknricek.com -- Perkembangan penyidikan Kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri-Jakarta, Jumat (5/7).
Menurut Dedi, 10 personel Brimob Polri sudah dijatuhi sanksi internal karena terbukti melakukan kekerasan saat terjadi kerusuhan 21-22 Mei. Kesepuluh personel Brimob Polri tersebut dijatuhi sanksi hukuman pidana di ruangan khusus selama 21 hari. "Namun, pelaksanaan hukuman dilakukan setelah anggota tersebut kembali ke Polda asalnya," ujar Dedi.
Brigjen Dedi menambahkan, personel Brimob yang dikenai sanksi ini bukan berasal dari Polda Metro Jaya. Mereka berasal dari sejumlah Polda yang sebelumnya diperbantukan untuk menjaga keamanan Ibu Kota.
Sanksi tersebut, lanjut Dedi, merupakan bentuk ketegasan dari institusi Polri terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan. "Kami tegas saat menemukan anggota kami sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan," ujar Dedi.
Sebelumnya Dedi Prasetyo mengatakan, investigasi kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta sudah mencapai 90 persen. "Penanganannya sudah cukup komprehensif," kata dia.