Polri Bekuk Pelaku Penipuan Properti terhadap Putri Arab | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Kompas

Polri Bekuk Pelaku Penipuan Properti terhadap Putri Arab

Ceknricek.com -- Polri menangkap pelaku penipuan, penggelapan dan pencucian uang terhadap Putri Arab, Princess Lolowah, atas investasi pembangunan vila dan pengadaan tanah di Bali.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/1), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyebut seorang pelaku berinisial EAH, ditangkap di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1). "Tersangka EAH sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini. Sementara satu lagi tersangka EM masih dalam pencarian," katanya.

Kombes Asep mengatakan pelaku bermodus menawarkan investasi pembangunan vila dan pengadaan tanah di Bali, namun tidak terealisasi sesuai kesepakatan. Kerugian mencapai US$36,1 juta atau setara dengan Rp505 miliar.

Tak kurang dari 24 saksi menjalani pemeriksaan seperti pelapor (kuasa hukum Lolowah), pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, BPN, arsitek, aparatur desa dan manajer tanah. Penyidik Polri juga melakukan penyitaan terhadap mobil Jaguar 2012 dan Alphard, beberapa buku tanah, dokumen AJB, dokumen pengiriman uang dari pelapor ke terlapor.

Sumber: Flickr

Baca Juga: Putri Kerajaan Arab Saudi Tertipu Bangun Vila di Bali Rp512 Miliar

"Selain itu juga dilakukan pemblokiran terhadap tujuh bidang tanah di Desa Pajeng Kawan Kecamatan Tampak Siring, Gianyar, dan delapan rekening BCA milik tersangka," ujar Kombes Asep.

Mengutip keterangan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (28/1), kasus tersebut dilaporkan oleh pihak kuasa hukum Princess Lolowah, Edvardo Paulo Lopes Gomes, pada Mei 2019.

Menurut Sambo, Putri Lolowah telah mengirimkan uang sebesar lebih dari Rp505 miliar pada periode 27 April 2011 hingga 16 September 2018 kepada tersangka untuk pembelian tanah dan pembangunan Vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun sampai tahun 2018, pembangunan yang dijanjikan belum juga selesai. Berdasarkan perhitungan appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai tanah dan bangunan Vila Kama dan Amrita Tedja saat ini "hanya" Rp37,6 miliar.

Sumber: Istimewa

Kemudian pada Maret 2018, tersangka juga menawarkan kepada Putri Lolowah, sebidang tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Untuk itu, korban mengirimkan uang sebesar US$500.000. Namun, belakangan diketahui pemilik tanah tersebut tidak mau menjual tanah tersebut.

Bila terbukti bersalah, dua pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Princess Lolowah yang berusia 72 tahun, merupakan putri dari Raja Faisal bin Abdulaziz Al Saud dari istri keduanya, Effat Al-Thunayan. Kini usianya sudah 72 tahun. Ia menjabat sebagai Presiden dan Ketua Dewan Pembina Al-Maharat, Pusat Pengembangan Kognitif dan Keterampilan, Jeddah.

Dia juga merupakan anggota Komite Perdagangan Internasional yang merupakan bagian dari Kamar Dagang dan Industri Saudi. Lolowah juga berpartisipasi sebagai pembicara dan ketua bersama di Dewan 100 pemimpin dan masih menjadi anggota Forum Ekonomi Dunia. 

BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait