Posisi Moral Pers Dalam Isu Terorisme | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak

Posisi Moral Pers Dalam Isu Terorisme

Oleh : Agus Sudibyo*

Ceknricek.com - Tanpa banyak disadari, jaringan kelompok radikal atau terorisme menggunakan pemberitaan media untuk sarana propaganda dan berkomunikasi antar sel-sel yang berserak dan terpisah-pisah di dalam masyarakat. Semakin marak dan bombastis pemberitaan pers tentang peristiswa terorisme, nampaknya semakin tercapai tujuan terorisme untuk menebarkan ketakutan dalam masyarakat.

Ketika komunikasi melalui telepon dan internet semakin kurang memungkinkan karena penyadapan oleh pihak intelijen, mereka saling mengirim pesan atau sandi melalui pemberitaan media. Maka pemberitaan tentang tragedi mako brimob diterjemahkan sebagai perintah bagi sel-sel teroris di tempat lain untuk melakukan operasi kekerasan yang sama. Maka meletuslah insiden terorisme di Surabaya. Dalam konteks inilah, pers barat sekarang semakin selektif terhadap klaim, kiriman video dan pernyataan-pernyataan ISIS.

Mereka telah berpikir untuk tidak mau terjebak dalam propaganda ISIS. Pada mulanya, mendapatkan pengakuan atau video dokumenter ISIS adalah sesuatu yang ekslusif dan terus diburu karena begitu sulitnya pers mengakses ISIS. Namun belakangan pers sadar, mereka sedikit banyak telah ternyata dimanfaatkan ISIS. 

ISIS sengaja memanfaatkan pemberitaan pers untuk menyebarkan teror dan mengirim sandi-sandi. Lalu bagaimana dengan pers Indonesia? Tentu saja ini pertanyaan yang relevan dan penting saat ini. Ketika Terorisme sedang beraksi di Indonesia dan saban hari menjadi episentrum pemberitaan pers. 

Memberitakan peristiwa terorisme tentu tidak salah, bahkan harus dilakukan untuk memenuhi hak publik atas informasi, untuk menjalankan fungsi surveillance dan fungsi kontrol. Namun di sisi lain, pers mesti mempertimbangkan dampak sistemik, perlu berhitung ulang tentang prinsip kebebasan pers yang fungsional - dan bukan sebaliknya kontraproduktif bagi nilai-nilai yang lain: kemanusiaan, keamanan nasional, penegakan hukum, ketentraman sosial, recovery korban dan keluarganya dan lain-lain. 

Travel advice sudah dilakukan beberapa negara besar, penurunan nilai rupiah di depan mata, goncangan terhadap sektor pariwisata mulai dikhawatirkan sebagai akibat teror bom. Pada titik ini, semua pihak sudah harus berpikir tentang mengedepankan kepentingan nasional daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Tanpa terkecuali pers. Tentu saja ini bukan perkara yang mudah. 

Pers, wartawan secara naluriah akan terus mengejar dan memberitakan hal hal yang penting, mendesak, menghebohkan, kontroversial dan menarik perhatian khalayak. Sebaliknya, publik terus menunggu-nunggu pemberitaan pers. Di sini muncul sebuah dilema. 

DILEMA antara melayani hak publik atas informasi di satu sisi dan dorongan untuk turut menjaga situasi yang kondusif bagi penyelesaian masalah di sisi lain. Dilema ini mesti dihadapi dengan sikap dewasa. Karena memang kebebasan pers tidak berdiri di ruang yang kosong. Kebebasan pers sebagai nilai publik bersisihan, berkelindan dengan nilai-nilai publik yang lain.


*Penulis adalah Direktur Indonesia New Media Watch.



Berita Terkait