Pro Kontra Penyitaan Mobil Mewah Bodong oleh Polda Jatim | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Merdeka

Pro Kontra Penyitaan Mobil Mewah Bodong oleh Polda Jatim

Ceknricek.com -- Penyitaan mobil-mobil mewah bodong oleh Polda Jawa Timur, terus memicu pro kontra. Melalui siaran pers, Rabu (18/12), Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane Neta, meminta Polda Jatim tidak perlu takut untuk bertindak tegas meski ada tudingan bahwa tindakan polisi sewenang-wenang. 

Pernyataan Neta sekaligus menanggapi sikap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, yang mengecam penyitaan belasan mobil mewah oleh Polda Jawa Timur. Menurut Neta, mobil-mobil mewah itu disita karena diduga tidak dilengkapi dokumen resmi kepemilikan kendaraan (bodong).

“Tujuannya agar pemilik mobil mewah itu taat peraturan. Jika para pemilik mobil mewah itu merasa benar dan diperlakukan tidak adil oleh polisi, mereka bisa mengadu ke Propam atau bahkan mempraperadilankan Polda Jatim,” kata Neta.

IPW berharap semua pihak, terutama DPR RI dan DPRD Jawa Timur mendukung sikap tegas jajaran kepolisian agar ketertiban dan ketaatan membayar pajak tidak diabaikan. Bukan malah sebaliknya. Neta menegaskan, sikap Polda Jatim sangat tegas dan patut mendapat apresiasi.

Pro Kontra Penyitaan Mobil Mewah Bodong oleh Polda Jatim
Sumber: Republika

Menurut Neta, ada tiga alasan yang membuat Polda Jatim bertindak tegas. Pertama, adanya kasus mobil mewah yang terbakar di jalanan di Surabaya. Antisipatif memang harus dilakukan polisi karena kasus mobil terbakar di jalanan tentu sangat berbahaya.

Kedua, ada dugaan bahwa mobil mewah tidak memiliki surat-surat yang lengkap. Dan ketiga, diduga banyak mobil mewah yang tidak bayar pajak alias pemiliknya mengemplang pajak.

"Seharusnya semua polda di Indonesia mengikuti langkah tegas yang dilakukan Polda Jatim agar para pemilik mobil mewah tidak bersikap sesukanya," katanya.

Bodong

Polda Jatim, seperti diketahui, menyita 14 mobil berkategori mewah di wilayahnya yang diduga tak memiliki dokumen resmi kendaraan bermotor alias bodong. "Kita amankan dari wilayah Surabaya, Malang, yang kita ambil di sini. Ada yang di jalan raya, ada di mal, ada di rumah," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Senin (16/12).

Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan mobil yang diamankan pihaknya itu terdiri dari 5 unit Ferrari, 3 unit McLaren, 2 unit Porsche, 1 unit Aston Martin, 1 unit Lamborghini, 1 unit Nissan GTR, dan 1 unit Mini Cooper.

Pro Kontra Penyitaan Mobil Mewah Bodong oleh Polda Jatim
Sumber: IDNtimes

Baca Juga: BPRD DKI Memburu 1.140 Penunggak Pajak Kendaraan Mewah di Jakarta

Mobil-mobil seharga miliaran rupiah itu, diamankan saat pihaknya melakukan pantauan di jalan-jalan raya, di pusat perbelanjaan, serta di sejumlah rumah-rumah pemiliknya di Surabaya dan Malang.

Saat dicek oleh petugas, ada sejumlah pemilik mobil yang tak bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya. Mobil-mobil itu kemudian  diamankan sementara di Mapolda Jatim untuk didalami lebih lanjut. 

Sewenang-wenang

Langkah tersebut diprotes Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia mengingatkan agar pemeriksaan terhadap sejumlah mobil mewah di Surabaya, Jawa Timur tidak sewenang-wenang.

Sahroni menyebutkan adanya sejumlah indikasi kesewenang-wenangan aparat. Ia menyebut, Jajaran Polda Jatim turut melakukan pemeriksaan di rumah seorang warga yang memiliki supercar lengkap dengan surat-suratnya. Meski memiliki STNK, mobil supercar tersebut tetap dipaksa untuk disita.

"Tindakan jajaran Polda Jatim ini sewenang-wenang karena melakukan pemeriksaan tidak sesuai dengan prosedur. Polisi itu kewenangannya adalah memeriksa kelengkapan dokumen saat berkendara di jalan raya, tidak sampai mendatangi ke rumah-rumah. Ini menunjukkan bahwa polisi melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan tugasnya," ujar Sahroni dalam keterangannya kepada Republika.

Pro Kontra Penyitaan Mobil Mewah Bodong oleh Polda Jatim
Sumber: Republika

Politikus Nasdem ini juga menekankan, bila pemilik mobil tersebut bisa membuktikan bahwa mobilnya ber-STNK, maka mobil tersebut bukan mobil selundupan. "Namun setelah diperlihatkan STNK-nya pun, mobil tetap akan disita dan dibawa ke Polda Jatim. Perilaku ini tidak baik dan tidak layak dilakukan terhadap masyarakat," katanya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mempersilakan jika Sahroni memiliki bukti adanya kesewenang-wenangan polisi dalam kasus tersebut. Polri terbuka untuk menerimanya. 

Frans menegaskan pihaknya akan tetap memproses kasus ini, meski Sahroni mempertanyakannya. "Ya pasti (ditindaklanjuti). Sudah ada lima (kendaraan) yang tidak terdaftar," kata Frans.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait