Pro-Kontra Vaksin COVID-19, Ini Kata Ikatan Dokter Anak Indonesia | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Ceknricek.com

Pro-Kontra Vaksin COVID-19, Ini Kata Ikatan Dokter Anak Indonesia

Ceknricek.com -- Keriuhan terkait pro dan kontra vaksin COVID-19 belakangan ramai mengisi ruang publik.

Sejumlah kalangan meragukan kehalalan vaksin, sementara yang lain mempertanyakan khasiat dan keamanan vaksin Sinovac yang diproduksi Bio Farma tersebut.

Tanggapan terhadap vaksin yang rencananya akan diberikan kepada masyarakat pada minggu ketiga bulan Desember itu, datang juga dari Ketua Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Prof. dr. Cissy Rachiana Sudjana Prawira Kartasasmita.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, (5/11/20) Cissy mengungkapkan izin penggunaan darurat vaksin dapat dikeluarkan dengan tetap memperhatikan keamanan, khasiat dan mutu.

“Izin penggunaan darurat yang diberikan badan regulator harus mempertimbangkan rasio kemanfaatan dan risiko. Berdasarkan seluruh data mutu nonklinik dan klinik serta risiko kondisi kesehatan masyarakat yang ditimbulkan penyakit,” katanya.

Pro-Kontra Vaksin COVID-19, Ini Kata Ikatan Dokter Anak Indonesia
Sumber: Ceknricek.com

Data uji klinis untuk memastikan keamanan dan khasiat serta mutu vaksin yang digunakan masyarakat perlu juga diperhatikan secara serius.

Pasalnya, menurut dia berdasarkan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) syarat sebuah vaksin dapat rekomendasi emergency use authorization (EUA) yakni minimal 50 persen relawan sudah divaksinasi secara penuh dan terus dipantau selama tiga bulan setelah suntikan terakhir. Ketentuan ini juga berlaku untuk vaksin impor.

Indonesia membutuhkan vaksin untuk melindungi masyarakat terhadap penularan COVID-19.

“Secara normal pengembangan vaksin baru memerlukan waktu yang cukup lama namun WHO memperbolehkan adanya percepatan pengembangan vaksin COVID-19 karena kebutuhan mendesak saat pandemi,” paparnya.

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI VINA PANDUWINATA

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran ini memahami adanya pro dan kontra dalam masyarakat. Namun menurut WHO, pemerintah atau regulator setempat diizinkan mengeluarkan EUA baik untuk obat, alat kesehatan dan vaksin untuk mempercepat penanganan COVID-19.

Menurut Cissy Rachiana Sudjana Prawira Kartasasmita ada beberapa alasan mendasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat antara lain kondisi pandemi yang membutuhkan ketersediaan vaksin dengan cepat dan tidak ada atau terbatasnya pilihan vaksin guna pencegahan penyakit menjadi pandemi.

“Izin itu diberikan oleh badan regulator negara masing-masing, untuk Indonesia berarti BPOM. Penting diketahui persetujuan darurat itu hanya untuk pemakaian terbatas di saat pandemi dan EUA bukanlah izin edar,” pungkasnya. 

Baca juga: IDI Ajak Artis Jadi Contoh Pemakai Masker yang Baik dan Benar

Baca juga: KSP: Masyarakat Tak Perlu Terprovokasi Soal Kehalalan Vaksin COVID-19



Berita Terkait