Prof Didik: Kasih Hukuman Pelanggar Protokol | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Prof Didik: Kasih Hukuman Pelanggar Protokol

Ceknricek.com -- Pandemi COVID-19 menggerogoti sejumlah sektor kehidupan masyarakat Indonesia. Bidang ekonomi mengalami guncangan cukup parah, bahkan sudah berada dalam jurang resesi.

Menurut Prof. Dr. Didik J Rachbini dalam kuliah umum di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) pada Kamis, (1/10), semua sektor perekonomian Indonesia papar Corona.

Ekonom senior ini menyebutkan bidang ekonomi yang meliputi makro, investasi dan fiskal mengalami penurunan signifikan. Meski demikian, ia memuji langkah pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang baik dalam negeri.

Lebih lanjut, Didik J Rachbini menyarankan pemerintah khususnya Menteri Keuangan untuk tidak terlalu mengandalkan utang dalam pembiayaan APBN.

Menurutnya, saat ini utang Indonesia telah mencapai 1500 triliun. Hal ini akan membebani pemerintah dan masyarakat di masa mendatang.

Ia menganjurkan agar pemerintah untuk lebih bekerja keras lagi meningkatkan daya saing dalam perdagangan global dengan mengatrol neraca perdagangan nasional. Selain itu, pemerintah bersama para pelaku ekonomi diharapkan lebih gencar lagi menguasai pasar internasional untuk menggenjot lagi devisa negara. 

Dalam perspektif ekonomi domestik, ekonom yang juga peneliti pada LP3ES ini memberikan perhatian khusus terhadap sektor UMKM. Para pelaku UMKM termasuk kelompok lumayan bertahan di tengah wabah COVID-19, namun pemerintah harus melakukan intervensi melalui kucuran dana dan pelatihan lanjutan.

Profesor Didik mencontohkan sejumlah UMKM yang memproduksi masker scuba tapi terbentur standar dan aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Menurutnya, pemerintah harus melakukan pendampingan dan pelatihan agar masker yang dibuat para pelaku UMKM tidak membahayakan keselamatan orang lain. 

Baca juga: Keteladanan Adalah Strategi Ampuh Pencegahan Covid-19

Dosen Magister Manajemen Universitas Indonesia ini juga menyinggung ketidaktegasan pemerintah dalam menindak pelaku pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, setiap pelanggaran yang dibiarkan akan mengundang pelanggaran baru yang lebih besar lagi. Maka, pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap setiap pelanggaran PSBB. Aktivitas ekonomi biasa berjalan apabila para pelakunya dalam kondisi sehat walafiat.

“Jadi pelanggaran PSBB adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah. Pemerintah diharapkan untuk menindak secara tegas para pelanggar PSBB,“tandas Didik J Rachbini.

Indonesia sendiri memiliki 2 opsi dalam mengembangkan vaksin Covid-19. Opsi pertama mengembangkan vaksin Merah Putih yang dikembangkan Kementerian Riset dan Teknologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.

Opsi kedua adalah mengembangkan kerjasama internasional. Kerjasama yang pertama yang sudah dalam pendampingan BPOM yakni PT Sinovac dengan PT Biofarma. Lalu kerjasama kedua Sinopharm dengan Kimia Farma bersama Grup 42 dari Uni Emirat Arab dan kerjasama ketiga ialah Genexine dengan PT Kalbe Farma. 

Pada perkembangan uji klinis vaksin kerjasama Sinovac dengan Biofarma, sudah dimulai pada 11 Agustus 2020 oleh tim peneliti dari kedokteran Universitas Padjajaran dan subjek uji klinis sebanyak 1.620 orang. 

Pada kerjasama vaksin Sinopharm - G42 dengan Uni Emirat Arab, saat ini sudah ada kesepakatan. Uni Emirat Arab berkomitmen menyediakan 10 juta vaksin untuk Indonesia. Pada akhir tahun 2020 diharapkan tercapai. Setelah uji klinis fase 3 vaksin Sinopharm, dimungkinkan industri farmasi Indonesia menjadi bagian dari transfer teknologi produksi vaksin tersebut.

Demi mencegah penyebaran Covid-19, masyarakat diimbau untuk menghindari keluar rumah jika tidak diperlukan, selalu memakai masker, menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan dapat  dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir, minum multivitamin tambahan dan istirahat yang cukup.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait