Ceknricek.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan dan memutuskan besaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam postur Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020.
Melalui Rapat Badan Anggaran (Banggar), PMD untuk PT MRT Jakarta ditetapkan Rp2,64 triliun; PT Jakarta Tourisindo Rp92,2 miliar; dan PT Food Station Tjipinang Jaya Rp150 miliar.
Kemudian, Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rp1,37 triliun; Perumda Pasar Jaya Rp337,57 miliar; PT Jakpro Rp2,71 triliun; dan PDAM Jaya Rp516,7 miliar.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz berharap, PMD ini bisa dioptimalkan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan dividen sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Memang tidak 100 persen pengajuan PMD dari tujuh BUMD itu bisa diakomodir. Tapi, semua sudah diputuskan berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Abdul dalam keterangan resmi DPRD DKI, Kamis (28/11).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Riyadi mengapresiasi hasil penetapan PMD tersebut.
"Meskipun ada pengurangan besaran PMD di dua BUMD, sisanya tetap seperti yang telah diajukan saat rapat bersama Komisi B. Intinya, kita akan bekerja sesuai dengan tupoksi yang ada," terangnya.
Foto: DPRD DKI
Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan RAPBD dan KUA-PPAS 2020 Dipublikasikan Transparan
Riyadi menjelaskan, BP BUMD akan meningkatkan koordinasi dengan BUMD, khususnya terkait realisasi dari anggaran yang sudah ditetapkan oleh Banggar DPRD DKI.
"Adanya persetujuan PMD tersebut maka BUMD bisa melaksanakan program yang sudah ditetapkan di tahun 2020," katanya.
27 Program Propemperda
Sebanyak 27 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) disetujui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk dibahas dan disahkan di tahun 2020.
Jumlah tersebut merupakan hasil rasionalisasi berdasarkan pertimbangan prioritas yang disepakati Bapemperda bersama Biro Hukum Pemprov DKI. Rinciannya, 17 rancangan peraturan daerah dari eksekutif dan 10 rancangan peraturan daerah inisiatif legislatif.
Foto: DPRD DKI
“Jadi ini baru persetujuan, pengesahannya akan kami sampaikan untuk disetujui dalam rapat paripurna dan resmi jadi Propemperda tahun 2020,” ujar Pantas Nainggolan, Ketua Bapemperda di gedung DPRD DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 27 usulan Propemperda yang disetujui ini terdiri dari empat Perda wajib. Yakni, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2020, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Raperda tentang Perubahan APBD 2020 dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021.
Lalu enam Perda Perubahan yakni Raperda tentang perubahan Retribusi Daerah, Raperda tentang perubahan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Raperda tentang perubahan Pajak Parkir, Raperda tentang perubahan Pajak Penerangan Jalan, Raperda tentang perubahan RDTR dan peraturan zonasi, serta Raperda tentang perubahan Lembaga Musyawarah Kelurahan dan Raperda ketertiban umum.
Sisanya sebanyak 17 usulan Perda baru yakni Raperda tentang Pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Raperda tentang Disabilitas, Raperda tentang Jalan Berbayar Elektronik, Raperda tentang rencana pembangunan industri provinsi dan Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Ada juga Raperda perusahaan umum daerah Dharma Jaya, PAM Jaya, perusahaan PAL Jaya, Raperda tentang pencabutan Perda pusat pengkajian dan pengembangan Islam Jakarta, Raperda tentang tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, kawasan tanpa rokok, penyelenggaraan pendidikan, dan Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
BACA JUGA: Cek HUKUM, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar