Ramai Gibran Digugat Wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru, Apa Penyebabnya? | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Ramai Gibran Digugat Wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru, Apa Penyebabnya?

Ceknricek.com--Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (29/1/24).

Adapun gugatan Almas yang terdaftar pada Senin (29/1/24) itu dapat dilihat melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Gugatan itu tercatat pada nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Sayangnya tayangan laman itu belum merinci terkait wanprestasi apa yang digugat oleh Almas kepada Gibran. Adapun status perkara masih ditulis sebagai ‘Sidang Perdana’.

Ini merupakan gugatan kedua Almas kepada Gibran Rakabumin Raka. Sebelumnya, Almas juga pernah menggugat Gibran atas dugaan wanprestasi pada 22 Januari 2024 atau satu pekan sebelum gugatan kedua. Gugatan pertama Almas teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.

Gugatan pertama Almas kepada Gibran berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta rupiah. Almas pun meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Gugatan ini dibenarkan oleh Humas PN Kota Solo Bambang Aryanto, saat dikonfirmasi media, pada Kamis (1/2/24). Berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh Almas, ada beberapa poin alasan penggugat mengajukan gugatan ke calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 tersebut.

Almas menyingung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan. Olehnya, Gibran bisa mencalonkan diri dan mendaftar bersama Prabowo Subianto ke KPU.

"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Bambang.

Lebih lanjut, dalam surat gugatan tersebut dituliskan jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat. "Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dengan dasar tersebut," kata dia.

Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat.

"Pengugat mengalami kerugian yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat," kata Bambang.

Penggugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Dalam gugatannya pula, Almas akan mengunakan uang yang dibayar tergugat untuk sebuah panti asuhan yang berada di Surakarta.

Belakangan, Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan Almas. “Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.

“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,” tulis amar itu.

Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari. Saat dihubungi, Almas Tsaqibbirru maupun kuasa hukumnya, Arif Sahudi, SH,MH belum mau memberikan tanggapan. Baik telepon maupun pesan yang dikirim tidak dibalas.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait