Ratna Sarumpaet Berharap Bebas | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Kompas

Ratna Sarumpaet Berharap Bebas

Ceknricek.com -- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/6). Ia mengaku telah menyiapkan nota pembelaan dan optimistis dapat mempengaruhi keputusan hakim.

"Hari ini pleidoi, sudah saya bikin pleidoi pribadi tetapi mereka bikin juga. InsyaAllah (yakin) ya, kan enggak bisa baca pikiran orang," kata Ratna di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/6).

Ia berharap pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pleidoi nanti dapat membebaskan dirinya dari hukuman. "Iya tentu bebas lah, masa ditahan, " ucapnya.

Untuk menghadapi sidang pleidoi, pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet telah menyiapkan pembelaan. "Kami sudah siapkan 108 halaman pleidoinya," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi, di Polda Metro Jaya, Senin (17/6).

Pleidoi itu merupakan pembelaan dari kuasa hukum Ratna, sementara, Ratna memiliki pembelaan tersendiri.

Untuk diketahui, atas kasus berita bohong yang menjerat Ratna, JPU menuntut hukuman enam tahun penjara. Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.



Berita Terkait