Refleksi Akhir Tahun 2019: Enam Aspirasi MPR | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Refleksi Akhir Tahun 2019: Enam Aspirasi MPR

Ceknricek.com -- Dalam kerangka menghimpun aspirasi dan membuka ruang diskusi seluas-luasnya, perlu saya sampaikan di sini mengenai dinamika yang berkembang terkait wacana amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945. MPR setidaknya telah mengidentifikasi ada 6 (enam) aspirasi yang berkembang terkait agenda perubahan konstitusi:

Pertama : amandemen terbatas, perubahan terkait pembentukan Pokok-pokok Haluan Negara atau pola pembangunan model GBHN.

Kedua : penyempurnaan terhadap UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen.

Ketiga : perubahan dan kajian menyeluruh terhadap UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen.

Keempat : kembali ke UUD 1945 yang asli sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Kelima : kembali ke UUD 1945 yang asli, kemudian diperbaiki dan disempurnakan melalui adendum.

Keenam : tidak perlu ada amandemen konstitusi.

Menyikapi beragam wacana dan aspirasi yang berkembang tersebut, MPR akan menghimpun, mengolah dan melakukan kajian secara mendalam, dan tidak terburu-buru “menghakimi”.

Foto: Istimewa

Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun 2019: Pemilihan Presiden Tetap Langsung dan Hanya Dua Periode

MPR tetap menempatkan diri sebagai rumah kebangsaan yang mengayomi beragam pikiran dan kehendak, karena MPR menyadari sepenuhnya bahwa perbedaan pendapat adalah keniscayaan dalam demokrasi.

Gagasan dan pemikiran yang berbeda adalah kekayaan perspektif, dan bukan keramaian yang harus disenyapkan.

Urusan mengubah konstitusi sebagai hukum dasar, mesti dilakukan secara hati-hati dan cermat.

Sumber: Tempo

Jika kita merujuk pada ketentuan UUD Tahun 1945, jalan menuju perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 masih panjang dan tidak mudah. Untuk sekadar mengusulkan perubahan pasal- pasal di dalam Undang-Undang Dasar saja memerlukan sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR atau 237 pengusul.

Kuorum rapat untuk membahas usul perubahan harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR atau 474 anggota. Dan, usul perubahan harus disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR atau 357 anggota.

Foto: Istimewa

Namun, yang jauh lebih penting, perubahan Undang- Undang Dasar bukanlah semata-mata perhitungan matematis sebagaimana diatur di dalam Pasal 37, tetapi memerlukan konsensus politik seluruh kekuatan politik. Tidak boleh ada voting dalam urusan hukum dasar ini. Dan, yang jauh lebih penting adalah seluruh rakyat Indonesia memang membutuhkannya.

Selaras dengan hal tersebut, Pimpinan MPR telah melakukan kunjungan silaturahim kebangsaan kepada para tokoh bangsa dan pimpinan partai politik, antara lain Ibu Megawati Soekarnoputri, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Bapak Jusuf Kalla, Bapak Ma’ruf Amin, Pimpinan PKS, Pimpinan PAN, dan Nasdem. Sedangkan tokoh agama yang telah dikunjungi oleh Pimpinan MPR adalah Pimpinan PBNU, Pimpinan Muhammadiyah, Pimpinan PHDI.

Foto: Istimewa

Kegiatan silaturahmi kebangsaan ini telah, sedang, dan masih akan terus dilakukan oleh Pimpinan MPR kepada tokoh bangsa, tokoh agama dan pimpinan partai politik lainnya, guna menghimpun dan memperkaya perspektif untuk membahas dan menyikapi berbagai isu dan persoalan kebangsaan.

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun: Kemenangan yang Mempersatukan

Selain menjalankan amanah Rekomendasi MPR Periode 2014-2019 tersebut, ada beberapa isu strategis terkait MPR yang memerlukan perhatian kita bersama, antara lain implementasi tugas konstitusional MPR untuk menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara.

Sumber: Tribun

Dalam kerangka implementasi kelembagaan MPR sebagai rumah kebangsaan, MPR menyambut baik terbentuknya Forum Aspirasi Masyarakat Papua, yang beranggotakan dan dibentuk atas inisiatif Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Papua dan Papua Barat. Demikian juga pembentukan Forum Aspirasi/Komunikasi yang dibentuk oleh Anggota dari Daerah Pemilihan Aceh.

Pembentukan Forum Papua dan Forum Aceh tersebut adalah bagian dari pengejawantahan aspirasi rakyat, yang bertujuan untuk memberikan sumbang sih pemikiran dalam penyelesaian berbagai persoalan yang masih belum tuntas, dengan tetap berada di dalam kerangka dan semangat menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Singkatnya, pembentukan forum-forum semacam itu adalah menjadi bagian dari solusi, dan bukan malah menjadi bagian dari persoalan atau pemantik persoalan baru.

Foto: Istimewa

Selain tugas dalam rangka serap aspirasi, Undang- Undang MD3 juga mengamanatkan MPR untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; serta melakukan pengkajian sistem ketatanegaraan.

Untuk melaksanakan tugas-tugas konstitusional tersebut, MPR menyadari bahwa media massa, baik sebagai institusi publik maupun sebagai institusi sosial, mempunyai peran yang signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konsepsi kehidupan ketatanegaraan modern, media massa tidak saja turut memberi warna, tetapi juga menjadi salah satu pilar utama demokrasi.

Foto: Istimewa

Berbagai peran media massa dalam membangun demokrasi saat ini telah terimplementasikan dalam berbagai peran penting, bukan hanya semata-mata menjadi institusi penyedia informasi bagi publik, tetapi juga merepresentasikan fungsi kontrol, fungsi kritik, dan penyedia ruang bagi partisipasi publik.

Di samping itu, dengan jangkauan dan tingkat aksesibilitas yang luas, media massa juga mempunyai peran strategis dalam membangun wawasan dan kedewasaan berpolitik bagi masyarakat luas. Dalam kadar tertentu, media massa juga mampu membentuk dan mengarahkan opini publik, hingga menjadi motor penggerak mobilisasi massa.

Foto: Istimewa

Peran media massa yang demikian strategis dan signifikan tersebut, dewasa ini menjadi semakin penting di era keterbukaan informasi publik, seiring laju perkembangan teknologi informasi yang semakin deras mendorong arus globalisasi yang nyaris tanpa batas. Globalisasi adalah keniscayaan yang sulit kita hindarkan, dan ibarat pisau bermata dua: di satu sisi dapat memperluas cakrawala dan perspektif kita dalam memandang dunia; namun di sisi lain juga menyertakan nilai-nilai yang dapat mengikis kepribadian dan jati diri bangsa.

Dengan latar belakang tersebut, Pimpinan MPR saat ini telah --dan akan terus-- melakukan kunjungan ke berbagai media (media visit), dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi media massa, baik dalam kerangka menjalankan fungsi pelayanan informasi publik maupun fungsi pendidikan politik bagi rakyat, antara lain melalui dukungan publikasi kegiatan-kegiatan pemasyarakatan Empat Pilar MPR RI, ke berbagai pelosok Nusantara.

Semoga di tahun 2020, kondisi politik, ekonomi, sosial-budaya Indonesia menjadi lebih baik, dan berbagai persoalan kebangsaan mendapatkan solusi terbaik.

*Bambang Soesatyo: Ketua MPR RI.

BACA JUGA: Cek Berita FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 



Berita Terkait