Ceknricek.com -- Dalam sidang gugatan Pilpres 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf menghadirkan dua orang ahli di bidang hukum Pemilu. Mereka adalah Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej S.H. M.Hum, dan Dr. Heru Widodo S.H. M.Hum. Siapakah mereka?
Kedua ahli tersebut merupakan para ahli hukum terkait UU Pemilu. Berikut ini profil mereka.
Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilahirkan di Ambon, Maluku, 10 Mei 1973. Ia menamatkan pendidikan S1 hingga S3-nya di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM). Saat ini Eddy berdomisili di Sleman, Yogyakarta dan bekerja sebagai Guru Besar (profesor) Ilmu Hukum UGM.
Eddy terbilang masih muda ketika meraih gelar profesornya, 37 tahun. Selain mengajar, ia juga dikenal sering menjadi saksi ahli dalam berbagai macam sidang. Salah satunya, saksi ahli dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) pada 2017. Eddy juga pernah memberi penjelasan terhadap beberapa pasal dalam KUHP, misalnya, ketika dia meminta pasal prostitusi di KUHP harus diubah karena bernafas budaya Barat/Eropa.
Dalam persidangan di MK Eddy Omar akan memaparkan keterangannya terkait istilah Terstruktur Sistematis Massif (TSM) dalam konteks UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang secara historis diadopsi dari Hukum Acara Pidana. Eddy akan menjelaskan TSM dalam konteks extra ordinary crime dalam Hukum Acara Pidana.

TKN. Sumber: Istimewa
Dia juga akan menerangkan soal Electoral Fraud Vote Buying dengan Political Corruption secara hukum sebagaimana dalam permohonan pemohon. Dia bakal memaparkan terkait asas-asas dalam hukum yang relevan dalam perkara ini.
Saksi kedua, Heru Widodo lahir di Kebumen, Jawa Tengah, pada 1 November 1971. Heru menamatkan pendidikan S1 dan S2-nya di FH UGM. Sementara gelar doktor ia peroleh dari Universitas Padjajajaran Bandung, dengan disertasi tentang Pelanggaran TSM dalam Pemilu.
Selain sebagai dosen di Pascasarjana Fakultas Hukum UIA, ia juga praktisi hukum. Heru juga dikenal sebagai penulis buku hukum, beberapa judul di antaranya Hukum Acara Sengketa Pemilukada dan Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Serentak.
Sebagai praktisi hukum, Heru pernah menjadi pengacara untuk beberapa sidang. Ia pernah menang gugatan di MK saat mendampingi Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie soal uji materil syarat calon dalam UU Pilkada Gubernur.
Dalam sidang gugatan Pilpres 2019 MK, Heru akan menerangkan soal perkembangan hukum Pemilu dan pembaharuan regulasi penegakan hukum atas pelanggaran dan sengketa Pemilu. Selain itu, dia juga akan mejelaskan tafsir diskualifikasi dalam putusan MK pasca pembaruan UU Pemilu dan UU Pemilukada serentak. Lengkap dengan pejelasannya terkait keadilan subtantif pasca berlakunya UU Pemilu yang baru.
Saat ini, sidang lanjutan MK sedang diskors. Skors akan dicabut pada pukul 14.00 WIB dan sidang dilanjutkan dengan kesaksian saksi fakta Jokowi-Ma'ruf. Pemaparan Eddy dan Heru akan disampaikan usai saksi fakta.
"Rencana saksi empat orang dan ada dua ahli. Ahli terutama mau melihat tentang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) bagaimana dituduhkan surat permohonan. Jadi ada dua ahli dua aspek berbeda," ucap anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan sebelum sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6).